Jakarta, INVOCAVIT.COM: Pemerintah memberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk di Indonesia. Per Senin (12/10/2026), tersisa enam hari sebelum masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026. Ketentuan berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga kosmetik, obat-obatan tertentu, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memastikan produk yang diproduksi, diimpor, maupun diedarkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Daftar Produk yang Masuk Ketentuan Wajib Halal Mengacu pada ketentuan jaminan produk halal, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan dan persyaratan masing-masing.
Berikut kategori produk yang perlu diperhatikan pelaku usaha: – Makanan dan minuman, termasuk produk yang dihasilkan pelaku UMK serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.
Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman.
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, sesuai ketentuan sertifikasi halal untuk masing-masing kategori.
Kosmetik, yang digunakan untuk perawatan tubuh maupun menunjang penampilan.
Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.
Barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Dengan cakupan tersebut, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman. Sejumlah produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga dapat masuk dalam ketentuan tersebut, bergantung pada jenis produk dan tahapan pemberlakuannya.
Pelaku UMK Diminta Memastikan Status Sertifikasi Bagi pelaku UMK, kewajiban sertifikasi halal menjadi perhatian penting, terutama bagi usaha yang memproduksi makanan dan minuman.
Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status sertifikasi produknya sebelum ketentuan yang berlaku pada tahap berikutnya diberlakukan.
Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat halal, tetapi juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, serta proses produksi yang digunakan.
Pelaku UMK yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh usaha.
Pelaku usaha harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota program.
Informasi mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, serta ketersediaan kuota dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJPH.
Mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan yang ditentukan.
Meski demikian, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal. Produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjelang 18 Oktober 2026, pelaku usaha diimbau untuk memeriksa kategori produk yang dipasarkan, memastikan status sertifikasi, serta memahami persyaratan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai jenis produk, prosedur pengajuan, dan ketentuan sertifikasi halal dapat diakses melalui situs resmi BPJPH dan layanan sertifikasi halal pemerintah.**

















