Tanah Karo, INVOCAVIT.COM: Dewan Pimpinan Wilayah Wahana Lingkungan Alam Nusantara ( DPW Walantara) Sumut menegaskan agar pemerintah Kabupaten Karo menghentikan pengoprasian lokasi wisata Lau kawar.
“Hentikan operasi wisata lau kawar. Karena sangat berbahaya bagi pengunjung dan cenderung melanggar aturan,” kata Chalik S Pandia, Ketua DPW Walantara Sumut, Rabu (4/2/2026).
DPW Walantara Sumut memandang bahwa lokasi wisata itu bertentangan dengan hukum dan perlu ketegasan dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Jelas dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi: Permen ini menegaskan zonasi KRB Gunungapi. Dimana Zona KRB (Kawasan Rawan Bencana) adalah kawasan yang sangat tidak direkomendasikan untuk tempat rekreasi karena risiko bahaya yang tinggi. Itu harus dipedomani Pemerintah Kabupaten Karo,” tambahnya.
Selain itu, dalam Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi (Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2007). Pedoman ini membatasi pemanfaatan ruang di KRB untuk keamanan.
“Artinya tidak boleh ada pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer ini, apalagi pengutipan retribusi,” tegasnya.
Dalam klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan dan menegaskan adanya pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar dan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam permasalahan ini, ada dua aturan yang bertentangan dan perlu diperjelas oleh pemerintah pusat hingga daerah. Mengingat ada aturan dari kementrian yang
Menegaskan Zona KRB (Kawasan Rawan Bencana) adalah kawasan yang sangat tidak direkomendasikan untuk tempat rekreasi karena risiko bahaya yang tinggi. terlebih adanya surat edaran yang terbit dari kemen ESDM RI Badan Geologi 7 Oktober 2025, dimana Lau kawar masuk Zona peta berwarna merah jambu, dalam artian KRB ll, tetap dalam waspada. Pengoprasian lokasi wisata Lau kawar harus dihentikan,” tegasnya.
Selain itu, Walantara Sumut berpedoman menjaga kelestarian alam di seluruh Nusantara terkhusus Sumut. Dengan adanya pembangunan yang permanen di bawah kaki Gunung Sinabung jelas dapat merusak kelestarian alam hingga berdampak kepada Gunungapi Sinabung.
“Kami (Walantara Sumut) mendesak Bupati Karo agar menghentikan aktivitas pembangunan dan aktivitas wisata dilokasi wisata Lau Kawar yang dapat merusak ekosistem alam hingga kumuhnya lokasi dibawah kaki Gunung Sinabung,” tambahnya.
Dia juga meminta Bupati Karo agar segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang telah berdiri di lokasi wisata Lau Kawar karena mengabaikan aturan hingga merusak ekosistem alam secara ilegal.
“Kami juga meminta dan mendesak Gamkum Kemen LHK RI untuk turun dalam menertibkan pembangunan yang mengabaikan kelestarian ekosistem alam secara ilegal dibawah Kaki Gunung Sinabung, mengingat Danau Lau kawar merupakan kawasan hutan tropis yang dilindungi, serta merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Danau seluas kurang lebih 200 hektar ini dikelilingi pegunungan dan hutan yang asri dan tidak boleh dirusak kelestarianya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Wisata Lau Kawar berada di Kabupaten Karo dan berada di kawasan Gunung Sinabung. Objek wisata itu marak praktik pungli dan jalan menuju lokasi juga rusak parah.**











