Jaksa Maria Tarigan di PN Medan
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Jaksa Maria FR Tarigan menuntut mati dua kurir sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir ekstasi dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/8/2023).
Kedua terdakwa itu, Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan asal Riau.
Menurut Jaksa dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa terbukti pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Hal yang memberatkan,kata Jaksa yang bertugas di Kejati Sumut itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri para terdakwa,” kata Maria FR Tarigan mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing
Untuk mendengar pembelaan kedua terdakwa,sidang dilanjutkan sepekan mendatang.
Diketahui, awalnya Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Rahmatdani Nasution alias Wira. Sabu yang diamankan petugas diperoleh dari pengendalian bernama Allabis alias Awi (dalam lidik).
Pada, Senin (27/3/2023) tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa Allabis telah mengirimkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke daerah Tanjungbalai dan menyewa kapal perahu ikan .
Namun informasinya kapal buruan mereka berubah haluan mengarah ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan telah ‘mengantongi’ informasi lanjutan bahwa narkotika dimaksud telah diangkut menggunakan mobil Toyota Rush warna Hitam, Jumat (31/3/2023).
Sesampainya di pintu keluar gerbang Tol Pekanbaru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu dini hari (1/4/2023) sekira pukul 00.10 WIB, mobil yang ditumpangi kedua terdakwa langsung diamankan.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dan mengamankan 20 kg sabu beserta 30 ribu butir pil ekstasi. (mp)






