276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile, Kabid Humas: Patuhi Aturan Lalin Penindakan Mulai Dilakukan

Selasa, 2 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Invocavit.Com-Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 276 pengendara roda dua maupun roda empat  terekam kamera tilang mobile atau ETLE mobile.

 

“Ada 276 kenderaan terekam kamera tilang atau ETLE dan hari ini kita sudah mulai melakukan penegakan hukum bagi pelanggaran kasat mata dengan menggunakan camera ETLE mobile,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/8/2022).

 

Hadi mengatakan dari 276 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 231 diantaranya sudah tervalidasi.

 

“Sebanyak 230 yang terkirim ke pemilik kendaraan, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 48 kendaraan,” jelasnya.

 

Juru bicara Poldasu itu menegaskan, sebanyak 8 kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile melanggar rambu dan marka. “Tervalidasi 7 kendaraan, terkirim 7 kendaraan dan dihentikan 2 kendaraan,” ujarnya.

 

 

Sedangkan jumlah kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile yang tidak menggunakan helm sebanyak 268.

 

 

“Tervalidasi sebanyak 224 kendaraan, terkirim 223, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 46,” tambahnya.

 

 

Dia menyebutkan, kalau seluruh kendaraan yang tertangkap ETLE mobile itu dikenakan sanksi tilang.

 

 

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalulintas. “Kita imbau kepada pengendara untuk tetap patuhi aturan lalulintas,” kata Hadi.

 

Sebelumnya, Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang yang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Dimana pelanggar atau kendaraan akan dijepret menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

 

“Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain,” katanya, Minggu (31/7/2022).

 

Dia menjelaskan kalau, pelanggaran yang akan difoto personel yang bergerak seperti melanggar rambu lalu lintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict ligh atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar dijepret nantinya personel akan mengirimkan data ke Box office dan divalidasi.

 

Kemudian surat dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI. Kemudian apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

 

“Apabila dia memenuhi data langsung menerima kode BRI Virtual Account dan kemudian dia datang ke bank terdekat. Semua langsung dibayar ke bank BRI, kita hanya mengkonfirmasi saja,” ujarnya.

 

 

Dia menyebutkan, saat menindak polisi tak memberhentikan kendaraan namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat 5 perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia
Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan
Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Berita Terbaru