Kantor BRI Cabang Iskandar Muda Medan. (dok))
Medan, INVOCAVIT.COM: BRI Cabang Iskandar Muda Medan buka suara terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan karyawan.
Pemimpin Cabang BRI Medan Iskandar Muda, Zulherman Isfia mengatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin, BRI memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Zulherman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (21/4/2026).
Dikatakan, BRI telah melakukan langkah cepat dengan melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk memastikan fakta yang terjadi di lapangan.
Disebutkan, pihaknya memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perusahaan tanpa toleransi (zero tolerance). BRI juga menegaskan sebagai salah satu institusi perbankan terbesar di Indonesia, perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko yang kuat, serta budaya kerja berbasis integritas dalam seluruh lini operasional.
Dia mengatakan, BRI memiliki standar etika, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali.
BUKAN BAGIAN AKTIVITAS PEKERJAAN
Ditanya soal sesama karyawan BRI ketahuan selingkuh dan kini telah dilaporkan suaminya, Zulherman mengatakan perilaku personal yang melibatkan oknum pekerja bukan merupakan bagian dari aktivitas pekerjaan dan tidak mencerminkan budaya kerja BRI.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ranah pribadi individu dan tidak memiliki keterkaitan dengan operasional maupun penugasan kedinasan di lingkungan perusahaan. Meski demikian, lanjut Zulherman, BRI memiliki standar etika, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan internal.
Berita sebelumnya, dugaan perselingkuhan dan perzinahan YT Beru Perangin-Angin karyawan Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan dengan teman satu kantornya berinisial MYIN alias Yogi, ternyata sudah berlangsung sejak 2025.
Hal itu diungkapkan Kores Tarigan (28), suami sah dari YT Beru Perangin- Angin saat ditemui sejumlah wartawan di Polda Sumut.
Kores membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan YT Beru Perangin-Angin dan pria selingkuhan berinisial MYIN ke Polda Sumut, dengan nomor laporan polisi STTLP/B/613/ IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 20 April 2026.
Kores meminta BRI Cabang Iskandar Muda agar memecat YT Beru Perangin-Angin dan MYIN, karena dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan milik negara itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan apabila memenuhi unsur-unsur yang ada, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.(jos)












