Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palas, INVOCAVIT.COM:
 Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) malam, petugas mengamankan dua pria diduga peredaran narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
 Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja seberat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai sebesar Rp124 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.(jos).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan, Pria Inisial DT Ngaku Utusan Bos Judi Merek AB
Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal
Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Dirkrimum Bilang Belum Ada Info

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 08:48 WIB

20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan, Pria Inisial DT Ngaku Utusan Bos Judi Merek AB

Berita Terbaru