Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 27 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI didampingi Kasatred Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi memperlihatkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan yang sangat fantastis, Senin (27/4). (Ist)

DELISERDANG, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah sangat besar. Barang haram tersebut diamankan di pintu Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026).

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI, membenarkan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 53,2 kilogram sabu dan 9.112 butir pil ekstasi.

“Informasi kami terima adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Ledong menuju Lubuk Pakam. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Disergap di Tol Lubuk Pakam

Petugas memantau pergerakan kendaraan tersangka sejak dari Tanjung Ledong, Tanjung Balai, hingga masuk Tol Kisaran. Saat mobil keluar di Gerbang Tol Lubuk Pakam sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dengan menghadang dari depan dan belakang.

Di dalam mobil Toyota Avanza putih nomor polisi BK 1682 QR, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu J, 27, R, 28, dan seorang anak bernama M alias N, 17. Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Langkat.

Barang Bukti Fantastis

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan:

– 50 bungkus sabu dikemas dalam plastik berlabel durian dengan berat bruto 53.217,28 gram.

– 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek.

– 3.249 pcs liquid cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.

– 350 sachet narkotika jenis “Happy Water”.

– Serta disita 1 unit mobil dan 3 unit handphone.

 

Terancam Hukuman Mati

Kapolresta menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka melanggar UU Narkotika jo KUHP baru serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara,” tegas Hendria.

Polresta Deliserdang menegaskan komitmennya terus memburu jaringan pengedar, khususnya yang masuk dari jalur internasional demi melindungi masyarakat.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Hukum Keluarga Almarhum Winda Lorenza Goawasa Laporkan Conflict Of Interest ke Polda Sumut, Soroti Perbedaan Time Line Kamatian
Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang
Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:22 WIB

Tim Hukum Keluarga Almarhum Winda Lorenza Goawasa Laporkan Conflict Of Interest ke Polda Sumut, Soroti Perbedaan Time Line Kamatian

Sabtu, 19 September 2026 - 14:46 WIB

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang

Sabtu, 19 September 2026 - 13:13 WIB

Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Berita Terbaru