Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jukir pencuri tas IRT diamankan di Mapolsek Medan Area.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM:  Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk memperdaya korbannya. Salah satunya adalah pura-pura membantu lalu mencuri harta benda korbannya.

Itulah salah satu modus operandi tersangka, Ari Zumarwan alias Ari (39), warga Pasar III Jalan Datuk Kabu Gang Satria Tembung yang nekat mencuri tas milik Ibu Rumah Tangga (IRT), Linda Wijaya (38), warga Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH menjelaskan, pencurian tas berisi handphone, ATM dan uang tunai sekitar Rp 1 juta itu berawal dari korban mendatangi Apotek Perdana di Jalan AR Hakim Kelurahan Pasar Merah II pada Kamis (30/7/2026), pukul 21.30 WIB.

“Korban mendatangi apotek untuk mengobarkan anaknya yang sedang sakit,” jelas AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri, Jumat (18/9/2026).

Ketika itu, korban yang datang menaiki mobil parkir di depan apotek dan meminta tersangka untuk membantu menurunkan anaknya.

Setelah menolong korban, tersangka yang bertugas sebagai juru parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) malah balik ke mobil dan mencuri tas korban.

Sedangkan korban yang selesai feri apotek lanjut bergegas ke Rumah Sakit Rosiva di Jalan Bangka Medan Timur. Dia baru tersadar kalau tas miliknya telah raib.

“Korban mendatangi kembali apotek, namun sudah tutup dan tersangka sudah tidak berada di lokasi parkir,” terang Yaqin.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area dan petugas langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan.

Setelah sekitar satu bulan lebih dalam pencarian akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota menerima informasi tempat persembunyian tersangka di Jalan Datuk Kabu Tembung, Selasa (15/9/2026).

Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis kasus pencurian tiang lampu pada 2024 dihukum selama 2 tahun.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Handphone korban dijual 400 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba,”**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Kombes Feri Handoko Soenarso Jadi Irwasda dan Kombes Bulang Bayu Samudra Kabid Propam
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
Pempropsu Luncurkan “SiRajaSumut”,  Menuju Pelayanan Digital
Kepedulian dan Solidaritas Sesama Punguan, Maruli Siahaan Melayat Ke Rumah Duka Anggota PPSD Sektor 27 Medan
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Generali Indonesia Resmikan Wajah Baru Generali Center Medan, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 12:32 WIB

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Kombes Feri Handoko Soenarso Jadi Irwasda dan Kombes Bulang Bayu Samudra Kabid Propam

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 09:20 WIB

Pempropsu Luncurkan “SiRajaSumut”,  Menuju Pelayanan Digital

Berita Terbaru