Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM: Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MDS alias Alung (39) di lobi salah satu Hotel di Tanjung Balai, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.40 WIB.

Pria warga Sei Tualang Raso ini ditangkap saat hendak menjual narkotika cair jenis Etomidate. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II melakukan penyamaran (undercover buy). Petugas berpura-pura memesan 30 buah cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs seharga Rp1.275.000 per unit. Namun, pelaku hanya menyanggupi penyediaan 14 unit. Saat Alung menyerahkan barang bukti tersebut, petugas langsung meringkusnya di tempat.

Penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan hotel menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan diduga narkotika golongan II (Etomidate), 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram, 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach, Uang tunai sebesar Rp904.000 dan 3 unit ponsel.

Hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “J”. Saat ini keberadaan J masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan, Pria Inisial DT Ngaku Utusan Bos Judi Merek AB
Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal
Tersangka Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut, Dirkrimum Bilang Belum Ada Info
Coba kelabui PetugasĀ  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 08:48 WIB

20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:46 WIB

Dugaan Upaya Bungkam Pemberitaan, Pria Inisial DT Ngaku Utusan Bos Judi Merek AB

Berita Terbaru