Ini Tampang dua pengedar Narkoba di Binjai berikut barang bukti yang disita polisi (ist)
Binjai, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial BD als Dana (36) & TW (33).
“Kedua tersangka ditangkap secara terpisah pada Sabtu (20/6). Tersangka BD als Dana ditangkap di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan TW di tangkap di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane.
Dijelaskan, dari kedua tersangka disita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menghimbau agar masyarakat memanfaatkan call center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.(jos).










