Dua pengedar dan dua pengguna sabu (ist)
PALAS, INVOCAVIT.COM – Personel Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menggeberek sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Desa Batang Bulu lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, Senin. (10/03/2025). Pukul 23.30 wib.
Dari lokasi, petugas menangkap 4 orang laki-laki bersama barang buktinya, keempat laki laki itu yakni berinisial DS, (42), warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, ( Berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), ZAP, (23), warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas ( juga Berperan sebagai Pengedar/ Jaringan.
FD, (29), warga Desa Banua Tonga, Kecamatan Barumun Selatan, kabupaten Palas, ( Berperan sebagai Pengguna), dan RZ, (19), berstatus sebagai Pelajar, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas
(Juga Berperan sebagai Pengguna).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP SR Harahap, SH., saat dikonfirmasi Kamis (13/03/2025)
membenarkan penangkapan keempat tersangka.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (10/03/2025). Kemudian melakukan penyelidikan kelokasi.
Pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib petugas melakukan penggerebekan dirumah sasaran dan mengamankan berinisial DS dan ZAP beserta 2 Orang pelaku FD dan pelaku RZ lainnya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan juga turut diamankan barang buktinya.
“Kedua tersangka pengedar DS dan ZAP, mengaku memperoleh sabu dari inisial MN penghuni Lapas Gunung Tua,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS beserta ketiga temannya berupa 2 klip plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. 1 bungkus narkotika jenis ganja yg di balut timah rokok dengan berat bruto 1,52 gram.
“Selain itu juga turut diamankan 10 Bal plastik klip transparan kosong., 1 unit timbangan elektrik warna silver, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik., uang tunai Rp.510.000, 1 unit hp android merk oppo warna hitam. Dan 1 unit hp android merk oppo warna biru.
Selanjutnya, keempat tersangka bersama barang bukti tersebut diatas sudah diamankan di Mapolres Palas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.***


















Komentar