Ke-empat pelaku TPPO diamankan Polres Pelabuhan Belawan.
BELAWAN, INVOCAVIT.COM –
Empat orang pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dibawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Diantaranya, dua orang pria yang mengaku oknum wartawan, seorang wanita berinisial NN dan seorang pria pengelolah usaha poto copy. Disebutkan para tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita seperangkat komputer yang digunakan untuk mengubah atau memalsukan data dokument para korban.
“Kasus TPPO ini bermodus pernikahan, yaitu WNA (Warga Negara Asing), dari Tiongkok lalu menghubungi biro jodoh di Malaysia dan kembali biro jodoh itu menghubungi agen atau biro jodoh yang ada di Indonesia yang saat ini pelakunya sudah kita tahan atas nama NN. Tugas biro jodoh yang ada disini untuk merekrut dan menjadi wali nikah WNA tersebut sehingga dapat menikahi anak di bawah umur dan para korbannya berinisial SS, PS dan SS,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing saat menggelar press release, Senin (4/12).
Dijelaskan, setiap menikahkan satu anak, agen tersebut (NN-red), mendapat upah 10 juta dan untuk memuluskan pernikahan dibawah umur itu, tersangka NN yang berperan merekrut korbannya memalsukan identitas si korban/anak.
“Para korbannya dirubah identitasnya dari 17 tahun menjadi 21 tahun yang dilakukan seorang tukang usaha poto copy (sudah ditahan), setiap ijazah korban diedit tanggal lahirnya lalu berkas itu secara online ditujukan ke dukcapil hingga KTP, KK, akte lahir muncul dan agama korban juga sudah diubah,” ngkapnya.
Ucap Kanit PPA lebih lanjut, dua tersangka mengaku wartawan berperan sebagai calo yang membuat keterangan surat pindah agama.
Mereka akan kita jerat dengan pasal 2 dan pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007 dan atau 263 dan 266 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (top).







