Bacoki Istri Hingga Tewas Diatas Becak, Indra Saputra Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 7 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan secara virtual

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Masih ingat kasus suami bunuh istri diatas becak di Jl.Mandala By pass pada  yang terjadi pada hari Minggu 23 Oktober 2022?.  Pelakunya adalah Indra Saputra, (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, sedangkan korban adalah istrinya sendiri bernama  Nurmaya Santi Siregar.

 

 

Kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan Selasa (6/6), terdakwa perkara pembunuhan dengan cara membacoki istrinya hingga tewas dengan sebilah parang diatas becak bermotor (Betor) dituntut dengan hukuman seumur hidup

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar Hutajulu, dalam nota tuntutannya di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/23), menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.

 

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Indra Syahputra,” tegas Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum.

 

Menurut Jaksa, Penuntut Umum (JPU) hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa atau kematian terhadap korban yang merupakan istri sah terdakwa.

 

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

 

Setelah mendengar nota tuntutan JPU, Majelis Hakim lalu menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi).

 

Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.

 

Disebutkan JPU,  sebelum peristiwa itu terjadi, korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan  membawa anak-anaknya  tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor

 

Dikatakan JPU, Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya.

 

Lanjut JPU, kemudian, Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.

Pada saat mengendarai betor  membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.

 

Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau ke mana si bungsu itu dibawa.

“Lalu korban mengatakan, nantilah  kau akan tahu,” kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan terdakwa yang dikatakan korban kepada terdakwa.

Setelah terjadi pertengkaran itu, korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.

Melihat hal itu, Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi becak.

 

“Saat itu , korban Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor lagi memangku anak mereka yang bontot dibacok dengan parang mengenai leher dan kepala korban,”ungkap JPU

Dalam keadaan terluka akhirnya nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Sedangkan terdakwa  saat kejadian itu langsung ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian dan  terdakwa dipukuli warga hingga babak belur.(mp)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang
Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:46 WIB

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang

Sabtu, 19 September 2026 - 13:13 WIB

Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Berita Terbaru