Batu Bara, INVOCAVIT.COM – Bawa 7 goni sabu-sabu seberat 7 kg untuk dijual diwilayah Kabupaten Batubara, Kabul Surya (34) warga Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, Senin (10/2/2025) siang menjelaskan, tersangka Kabul Surya dihentikan petugas saat melintas dengan sepeda motor di Desa Medang Kecamatan Batu Bara, Jumat 7 Februari lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka ditankap saat melintas naik sepeda motor, saat dihentikan ditemukan dari dalam 7 goni yang dibawa dalam boncengan ditemukan 10 bungkus sabu-sabu, setelah ditimbang seberat 10 kg,” kata Fery Kusnadi.
Selain mengamankan sabu seberat 10 kg, petugas juga mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan plat BK 4648 AMI.
Kepada petugas, Kabul Surya mengakui sabu yang dibawanya untuk diedarkan di Kabupaten Batu Bara. “Akibat perbuatannya, tersangka KS dikenakan Pasal 114 (2) Jo. 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kasatres Narkoba.***






