Modivikasi Tanki Beli BBM Bersubsidi, Polisi Tangkap 16 Tersangka dan Sita 30.806 Liter 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis  memberikan keterangan kepada wartawan.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Modus lama pembelian BBM bersubsidi ke SPBU kembali terjadi. Tangki mobil dimodivikasi untuk membeli BBM bersubsidi lalu menjual kembali dengan harga non subsidi.

Aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diungkap Satreskrim Polrestabes Medan. Hasilnya, 16 orang ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Sementara barang bukti yang disita sebanyak 30.806 Liter BBM jenis pertalite dan biosolar.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pihaknya mengungkap sembilan kasus penimbunan BBM bersubsidi dari berbagai lokasi SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.

“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara ,” kata Adrian , Jumat (26/6).

Adapun modus yang dilakukan, sambung Kasat Reskrim, dengan memodivikasi tangki mobil lalu membeli BBM bersubsidi berupa pertaliete, biosolar dan BBM lainnya. Ada juga yang dibeli dengan jerigen. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

30.806 Liter  Bersubsidi Disita

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan menyita total barang bukti 30. 806 minyak subsidi yakni 8.256 liter Pertalite, 22.550 liter Biosolar, empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

 

Dia membeberkan, dari serangkaian hasil pengungkapan itu, terbanyak kasusnya berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung yaitu di Kecamatan Percut Sei tuan dengan tiga laporan polisi dan 4 tersangka.

 

Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.

 

Sementara Kecamatan Medan Petisah terdapat satu laporan polisi dengan empat tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan dua tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan dua tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan satu tersangka.

 

Kelabui Sistem Pengawasan Distribusi BBM

 

Kasat menjelaskan salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada Medan.

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.

 

Dilanjutkan Adrian, kedua sopir awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama.

 

Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush.

 

“Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada,” jelasnya.

 

Setibanya di SPBU Gajah Mada, mobil tangki tersebut kemudian membongkar muatan solar ke tangki pendam yang seharusnya diperuntukkan bagi jenis BBM lain.

 

Menurut Adrian, praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM dan berpotensi merugikan masyarakat karena BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jenis yang seharusnya.

 

“Seharusnya masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan menjadi bentuk kecurangan dalam distribusi BBM,” tegasnya.

 

Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen.(mpol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *