Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah di Gang Rotan Jadi Sarang Narkoba

Tersangka besama barang bukti di Mako Polres Tanjungbalai.(Ist)

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, sebuah rumah di Gang Rotan, Tanjungbalai, digerebek dan seorang pria diamankan beserta barang bukti narkoba dan uang jutaan rupiah.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada  Senin (27/4) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

 

“Dari rumah itu diamankan seorang pria inisial M G Alias Jali (44) warga Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.

 

Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bungkus shabu seberat 6,34 gram, 2  pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik,1 unit HandPhone merk VIVO warna hitam, uang  Rp.1.990.000 dan lain-lain.

Unit I Satnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang diduga sering keluar masuk orang-orang yang tidak dikenal dan mencurigakan. Selanjutnya, Kanit 1 dan tim menyelidiki informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap M G Alias JALI di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba dan uang tunai yang disembunyikan di dalam rumah.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

“Polres Tanjungbalai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah.(anja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *