Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Curat.(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial RP (34) ditangkapĀ pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit body kap sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan bagian dari barang bukti kasus pencurian tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah rumahnya dirusak.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” kata Agus, Senin (14/9/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Selain itu, pintu rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak dan diduga telah dicongkel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan dengan harga Rp1,5 juta.

Sebelum menjual sepeda motor tersebut, pelaku terlebih dahulu membongkar dan melepas bagian body kendaraan. Polisi kemudian mengamankan body kap sepeda motor yang masih ditemukan dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, RP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba kelabui PetugasĀ  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Korban Dugaan KriminalisasiĀ  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:23 WIB

Coba kelabui PetugasĀ  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB