Medan, INVOCAVIT.COM: Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengamankan 712 orang tersangka pencurian kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dari 654 kasus. Para tersangka ditangkap dalam kurun tiga minggu (14 September- 4 Oktober 2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dari total pengungkapan tersebut, 35 kasus merupakan curas dengan 43 tersangka, sedangkan 619 kasus lainnya merupakan curat dengan 669 tersangka.
“Selama tiga minggu, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Senin (6/10/2026).
Ferry menjelaskan, selain penegakan hukum, jajaran Polda Sumut juga terus mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mengintensifkan patroli sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti dengan jumlah cukup besar yakni 1.638 tandan kelapa sawit. Selain itu, polisi mengamankan 111 unit sepeda motor, 5 unit mobil dan 2 unit truk yang berkaitan dengan sejumlah perkara curas dan curat.
Polisi juga mengamankan 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 buah flashdisk, 12 buah BPKB, serta 37 lembar faktur.
Tak hanya itu, sejumlah barang bernilai ekonomi juga turut diamankan, di antaranya 80 gram emas dan perhiasan berupa kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp36.168.000 dan berbagai barang bukti lainnya lainnya yang berkaitan dengan perkara yang berhasil diungkap.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” katanya.(jos)

















