Modus Tuduh Korban Aniaya Teman Pelaku, Empat Tersangka Ditangkap Polres Asahan

Senin, 12 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ke empat tersangka modus tuduh korban aniaya teman pelaku ditangkap Polres Asahan.(ist)

 

Asahan, INVOCAVIT.COM:Ā  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus pencurian dengan modus menuduh korban menganiaya teman pelaku. Peristiwa itu terjadi di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (22/9).

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23) warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18) Warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam Warga Indra Pura, JO (18) Warga Silaut Laut Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kisaran, yakni sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kisaran Barat, Sabtu (101/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Edi Usman, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika saksi Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Para terduga pelaku kemudian menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan untuk memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan dan para terduga pelaku meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit handphone merek Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Polres Asahan menghimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana danĀ  gangguan Kamtibmas dapat menghubungi Call Center Polri 110.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka
Kementerian PKP Bantu Pemko Pematang Siantar Bedah Rumah 634 UnitĀ 
Dikelola Pria SS, Judi Dadu dan Tembak Ikan Beroperasi di Desa Suka Julu Kabupaten Karo
PN Medan Tunda Sidang Korupsi Jasa Pandu Kapal Pelabuhan Belawan, JPU Kena Warning Hakim
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Emplasemen Kualanamu, 4 Pria Diamankan
Maruli Siahaan Dukung Pesta Gotilon HKBP Simpang Penara, Wujud Nyata Pengabdian Kepada Masyarakat
Penjaga Malam Bobol Rumah Pensiunan ASN Ditangkap
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kementerian PKP Bantu Pemko Pematang Siantar Bedah Rumah 634 UnitĀ 

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Dikelola Pria SS, Judi Dadu dan Tembak Ikan Beroperasi di Desa Suka Julu Kabupaten Karo

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:42 WIB

PN Medan Tunda Sidang Korupsi Jasa Pandu Kapal Pelabuhan Belawan, JPU Kena Warning Hakim

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Emplasemen Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Berita Terbaru