Medan, INVOCAVIT.COM: Sidang perkara dugaan korupsi layanan jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan akhirnya ditunda. Gegara jaksa pada Pengadilan Negeri Medan dinilai lelet, Senin (12/10.
Ceritanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan yang menggelar sidang perkara itu tampak kesal terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Itu karena saksi dari jaksa tidak nongol ke persidangan yang terjadwal digelar mulai pukul 10.00 WIB.
“Mana saksinya?” ucap Cipto Hosari Nababan, ketua majelis hakim perkara itu, sesaat membuka persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dari lima saksi dari PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) yang dipanggil, Tim JPU Kejari Belawan menyebut baru satu saksi yang hadir.
Sementara 5 saksi dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Belawan sudah hadir termasuk tim hukum para terdakwa perkara ini.
“Kalau sidang dijadwalkan jam 10, ya tepat waktulah. Ini pelajaran bagi masyarakat agar menghargai persidangan,” kesal Cipto Nababan.
Alhasil, hakim memberi warning pada JPU. “Sidang ditunda (sampai) ke Senin (19/10/2026), jam 10,” imbuh Cipto sembari mengetuk palu.
Perkara dugaan korupsi di balik jasa pemanduan kapal di Belawan ini diketahui mengantar empat orang ke kursi pesakitan.
Kwarted terdakwa itu di antaranya adalah Wisnu Handoko dan Sapril Heston Simanjuntak. Masing-masing berstatus Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan era 2023 dan 2024.
Dua terdakwa lain adalah Marganda Lamhot Asi Sihite dan Rivolino. Dua sosok ini disebut sebagai pejabat Kantor Syahbandar Utama Belawan periode 2023-2024.
Tata kelola layanan jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan diketahui terbagi dua. Operasional dipegang
PT Pelindo Regional 1 Belawan. Itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 dan diteken Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr Capt Antoni Arif Priadi, M.Sc., itu PT Pelindo melaksanakan layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Belawan.
Sementara, Kepala KSOP Belawan ditetapkan sebagai pengawas pemanduan di wilayah itu.
Keputusan itu mengatur sejumlah kewajiban terhadap Pelindo. Di antaranya memberi pelayanan sesuai prosedur, memenuhi standar kinerja, memastikan kelayakan sumber daya manusia dan sarana pemanduan, melaporkan hambatan pelayanan, serta menetapkan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindo juga diwajibkan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan dan menyediakan sistem informasi pelayanan yang dapat diintegrasikan dengan sistem pengawasan pemanduan.
Nah, pelaksanaan pelayanan itu dievaluasi setiap enam bulan oleh pengawas pemanduan setempat. Sementara evaluasi atas pelimpahan kewenangan dilakukan setiap dua tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Keputusan itu juga menyebut pelimpahan dapat dicabut bila Pelindo melanggar kewajiban yang ditetapkan atau tidak melaksanakan pelayanan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal pelimpahan diterbitkan.
Meski demikian, substansi keputusan itu merupakan konteks pengaturan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di Belawan.
Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat para terdakwa tetap harus merujuk pada dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan. (ril/fm).

















