Aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Sipil Negara Wak Genk Dorong Penguatan Fungsi APIP, Korpri dan Biro Hukum

Medan18 Dilihat

Aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Sipil Negara Muh Abdi Siahaan/Wak Genk.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Aktivis yang juga pemerhati kinerja aparatur sipil negara Muhammad Abdi Siahaan menyoroti tugas dan fungsi APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah) yang dinilai lemah dalam pengawasan aparaturnya.

Wak Genk sapaan akrab Muh Abdi Siahaan mengatakan, tugas dan fungsi APIP kerap diambil alih Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan jaksa. Hal tersebut dapat berakibat melemahnya kinerja aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, kata Wak Genk, pengambil alihan tugas dan fungsi APIP oleh APH menjadi momok yang menakutkan bagi Aparatur Sipil Negara (PNS-ASN) dalam melaksanakan tugas. Seharusnya, sambung Wak Genk, APIP lebih dikedepankan dalam melakukan pengawasan bila mana ada pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran. Kemudian, bila memang harus dilanjutkan ke pidana barulah APIP menyerahkan ke aparat penegak hukum.

Dia mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini menjadi PPK atau PPKT dalam pengadaan jasa dan barang selalu was-was. Yang mengherankan lagi, tambah Wak Genk, kejaksaan selaku pengawas seolah tidak menjalankan bahkan terkesan alip-alipan membiarkan PPK dan PPTK melakukan kesalahan, yang alih-alih melakukan proses hukum.

“Selama ini yang terjadi bilamana ada temuan pelanggaran dalam menangani keuangan atau proyek di instansi pemerintah langsung ditangani APH tanpa proses di APIP, padahal sejatinya, APIP dulu yang melakukan audit dan bilamana tidak dapat diselesaikan lagi maka kasusnya bisa diserahkan ke aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk diproses pidana,” jelas Muh Abdi Siahaan kepada wartawan di Medan, Minggu (19/4).

Dia menjelaskan, dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diatur dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya no 12 Tahun 2021 dimana hukum PBJ di Indonesia hukum perikatan hibrida yang menggabungkan hukum publik (Administrasi negara) dan hukum pripad (perdata), prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah mulai proses perencanaan dan pemilihan mengikuti prosedur hukum administrasi negara sedangkan penandatanganan kontrak kerja penyedia dan pengguna barang adalah mengikuti hukum perdata.

Akan tetapi, sebut Wak Genk, yang dicemaskan ASN saat menjabat PPK/PPKT adalah kontrak kerja yang merupakan hukum perdata dijadikan hukum pidana. Hal ini sering terjadi pada saat pekerjaan mendapat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang bersifat merugikan keuangan negara atau pekerjaan yang tidak sesuai bestek, padahal belum tentu kebenarannya. Disinilah lemahnya pengawasan inspektorat yang berfungsi sebagai pengawas (APIP) yang membantu kepala daerah (Gubernur, bupati dan wali kota) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah, pembangunan dan keuangan, fokus utamanya adalah menjamin efektivitas, efisiensi.

Saat ini, yang kerap dialami ASN sebagai PPK dan PPTK apabila menjalani proses hukum seperti menjalani sendiri padahal mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara. Sering terjadi ASN tidak mendapat perlindungan hukum baik dari Ketua Korpri (Korps Pegawai Negeri), inspektorat maupun biro hukum pemerintah setempat.

“Jika seandainya anggota Korpri 4,4 juta jiwa di Indonesia yang kerap mendapat proses hukum tidak mendapat pembelaan dan kompak melakukan protes atau mogok kerja sudah dipastikan pelayanan publik akan lumpuh,” jelas Wak Genk.

Oleh karena itu, Muhammad Abdi Siahaan berharap penguatan fungsi APIP, fungsi Korpri dan bagian hukum pemerintah agar pelayanan masyarakat kedepan lebih baik, lebih nyaman dan profesional.

Sebagaimana diketahui, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah instansi pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal, inspektorat Propinsi/Kabupaten/Kota dan BPKP) yang bertugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. APIP berfungsi menjamin tata kelola yang baik, memberikan konsultasi, serta mencegah penyalahgunaan anggaran melalui audit, reviu, dan evaluasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait