Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Rapat Pembahasan PSDK

Nasional112 Dilihat

Anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan menghadiri Rapat Pembahasan PSDK di gedung Nusantara II Lt 3 DPR RI Jakarta, Senin (10/11).(ist)

 

Jakarta, INVOCAVIT. COM: Kombes Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan , SH., MH sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas RUU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat Panja itu dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3 Senayan, Jakarta, Senin (10/11).

Adapun agenda dalam Rapat Panja itu ialah Pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban.

Setelah selesai Rapat Panja, Beliau lanjut menghadiri Rapat Internal Komisi XIII yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Gedung Nusantara II Lt.3.

Adapun agenda rapat ini adalah Laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Saksi dan Korban terkait hasil Penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Selanjutnya Dr. Maruli Siahaan menghadiri Rapat Internal Fraksi Partai Golkar Komisi XIII yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Agenda rapat ini membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 komentar

  1. Thanks I have recently been looking for info about this subject for a while and yours is the greatest I have discovered so far However what in regards to the bottom line Are you certain in regards to the supply