Anggota DPRD Medan Fraksi PAN Dipolisikan Terlibat Pengeroyokan Penjaga Malam

Medan, INVOCAVIT.COM:  Seorang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial ES resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang penjaga malam di kawasan Medan Denai.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/4038/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 November 2025.

Dari bukti laporan yang dilihat, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama (Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP).

terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Muhammad Yakub (53), penjaga malam Perumahan Safana, tengah beristirahat di pos jaga yang terletak di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.

Rekaman CCTV saat kejadian.(ist)

Beberapa orang tiba-tiba datang dan menggedor kaca pos jaga dengan keras, memaksa Yakub keluar. Begitu Muhammad Yakub berada di luar, langsung dicecar tuduhan melakukan pencurian kipas angin.

Walau Yakub membantah tuduhan itu, oknum legislator berinisial ES langsung mencekik leher korban dibantu dua teman ES berinisial Bayu diduga memiting tubuh korban dari arah kanan, sementara terlapor lain yang dikenal dengan panggilan “Kakek” membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri.

Tak puas sampai disitu, dua rekan ES yakni Bayu dan “Kakek” setelah beberapa menit beranjak dari lokasi kejadian kembali mendatangi korban

Keduanya diduga terus menekan Yakub agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat kejadian itu, Muhammad Yakub mengaku mengalami luka dan memar di bagian leher, yang menimbulkan rasa nyeri hingga menyulitkan dirinya saat makan.

Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia menjalani pemeriksaan medis dan mengurus visum di RSUD dr. Pirngadi Medan.

Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) bernomor B/1230/VER/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 21 November 2025, bertepatan dengan hari laporan polisi dibuat.

Muhammad Yakub berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, ES yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut. Dia mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Ia juga membantah tudingan telah melakukan pencekikan terhadap korban sebagaimana tuduhan pelapor. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar