banner 728x250
Medan  

Bangunan CE POOL dan Café di Kelurahan Mangga Belum Ada Izin PBG, Kasat Pol PP Kota Medan  Himbau Kegiatan Pembangunan Dihentikan

banner 120x600
banner 468x60

Satpol PP mendatangi bangunan CE POOL dan Cafe yang diduga belum miliki izin PBG.(ist).

 

banner 325x300

 

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Ternyata bangunan gedung berlogo CE POOL dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan belum memiliki izin sehingga tidak memasang (PBG) Persetujuan Bangun Gedung.

Bangunan tersebut sebelumnya pernah di konfirmasi wartawan Leo Sembiring kepada Camat Medan Tuntungan dan akhirnya berujung penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar, diduga sebagai pemilik bangunan pada Jumat 18 April 2025. Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan  dan tidak menemukan adanya terpasang plank PBG di lokasi tersebut, petugas juga dikabarkan sudah memberikan himbauan di lokasi yang dikabarkan akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 mei 2025 bulan depan.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bangunan tanpa PBG di Kelurahan Mangga.

“Tim sudah ke lokasi, benar ada bangunan biliar dan café unit 1 lantai tanpa plank PBG, tim sudah menghimbau supaya pegerjaan dihentikan dulu sebelum PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab bangunan Pak Mikel Perangin Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan,” ungkapnya Selasa 22 April 2025

Salah seorang warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Kami ketahui bahwa ada seorang wartawan yang dianiaya setelah mengkonfirmasi bangunan yang tidak ada terpasang plank PBG tersebut kepada Camat Medan Tuntungan, kami meminta agar Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak ada Plank PBG, kami minta Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menindak tegas bangunan yang tidak terpasang plank PBG tersebut. Bangunan Itu sepertinya sudah hampir siap pembangunannya tapi kenapa dikatakan PBG nya sedang dalam pengurusan, kami  juga mendesak Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan,” ujarnya

Warga juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap lokasi tersebut yang dimana masih tahap pembangunan saja sudah ada wartawan yang dianiaya sampai akhirnya masuk rumah sakit dan ini merupakan bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap  pers di Sumatera Utara dan Kota Medan. Penganiayaan pers merupakan bentuk kekerasan yang dapat mengancam kebebasan pers dan dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis, termasuk penganiayaan, merupakan tindak pidana yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak mengeluarkan atau memberikan izin keramaian terahadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin,  kami takut dengan keberadaan usaha itu nantinya dapat mengotori lingkungan kami nantinya,” tuturnya

Tak hanya itu, warga juga berharap kepada Pemko Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Tuntungan agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan untuk mengurus PBG sebelum mendirikam bangunan.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *