Barak Narkoba Dikelilingi Aliran Listrik dan Gunakan Drone Pengintai, Digerebek Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan pengungkapan gerebek sarang narkoba.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Berbagai upaya agar barak narkoba sulit ditembus petugas selalu dilakukan para begundal, mulai dari memasang plank atau portal, membuat penjagaan ketat dipintu keluar masuk, melengkapi handuk thalky (HT) bagi penjaga pintu keluar masuk dengan mengumpankan anak dibawah umur bahkan yang lebih sadisnya lagi memasang aliran listrik di pagar barak-barak narkoba.

Seperti dilakukan bandar narkoba di kawasan Sunggal, barak narkobanya dikelilingi aliran listrik dan di kawasan Tembung menggunakan drone pemantau, digerebek Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak dalam pres relise pada Sabtu (20/12) mengatakan, upaya yang dilakukan para bandar narkoba tidak menyurutkan polisi memberantas narkoba, bahkan apapun yang dilakukan para bandar akan semakin meningkatkan adrenalin polisi. “Polisi tidak akan kalah dengan pengedar dan bandar-bandar narkoba. Narkoba adalah musuh utama yang dapat merusak generasi muda jadi apapun yang dilakukan bandar polisi tidak tinggal diam, karena pemberantasan narkoba didukung masyarakat dan stakeholder,” tegas Kombes Calvijn Simanjuntak.

Menurut Calvijn, ada yang menarik di beberapa tempat saat dilakukan penggerebekan. Ternyata, sindikat-sindikat narkoba yang berbentuk sarang narkoba sudah memiliki suatu pola.

“Pola pertama adalah mereka memiliki pengawas dan pengamanan yang sangat efektif untuk mengelabui petugas. Bentuknya apa? pertama, mereka menggunakan handy talkie di setiap batasan-batasan kluster-kluster yang ada, mulai dari pintu masuk paling luar, sampai di tengahnya, sampai di lokasi yang merupakan barak-barak narkoba tersebut,” terangnya.

Ironisnya, lanjut Calvijn, yang memegang HT itu ada yang dewasa dan ada juga yang termasuk golongan anak di bawah umur. Batasan-batasan tersebut ada yang menggunakan plan-plan untuk apabila petugas masuk, mereka akan menutup plan tersebut, dan bahkan melawan petugas, menyerang petugas, melempari petugas, dan bahkan menyekap petugas, memaksa tersangka yang sudah berhasil ditangkap untuk dilepaskan dan merampas barang bukti yang sudah diamankan petugas.

“Ada lokasi yang sengaja untuk mengancam jiwa petugas kepolisian yang menangkap di dalamnya, yaitu dengan mengalirkan listrik. Saya ulangi, mengalirkan listrik yang ada di pagar-pagar kawat yang mengelilingi barak-barak narkoba tersebut. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tandanya.

Calvijn Simanjuntak menguraikan , ” Ada tiga hal ; yang pertama, lokasi-lokasi yang menjadi barak-barak narkoba. Yang kedua, lokasi-lokasi yang terkait dengan loket-loket narkoba, yang artinya rumah ataupun ruko yang dimodifikasi menjadi loket tempat transaksi narkoba di dalamnya. Kemudian yang ketiga, termasuk sarang narkoba adalah tempat hiburan malam,” ungkap Calvijn.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut mulai tanggal 9 Oktober sampai 19 Desember 2025. Dalam kurun waktu 72 hari itu, Sat Res Narkoba dibantu Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap 24 kasus dengan 34 tersangka.

“Termasuk didalamnya adalah narkoba itu sendiri, karena lokasinya adalah sarang narkoba yang berbentuk barak-barak narkoba, yang lokasinya pada umumnya di lahan-lahan kosong, kebun-kebun kosong, dan kebun-kebun yang ada di beberapa tempat yang agak menjorok ke dalam, dan ada pengelabuan-pengelabuan di situ,” beber Calvijn.

“Kemudian, ada juga peralatan narkoba yang banyak sekali ditemukan di lokasi tersebut, termasuk timbangan, bom, mancis, klip kosong, kaca pirex, dan skop sabu,” sambungnya.

“Mereka berani membakar fasilitas-fasilitas umum, dan fasilitas-fasilitas negara yang dimiliki oleh Polri. Dan satu yang menarik lagi, ada jaringan sarang narkoba yang sudah menggunakan alat drone. Alat drone yang digunakan ini sudah kita tangkap, dan ini untuk memantau apabila ada petugas-petugas yang ada,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

Berita Terkait