Invocavit.com, Stabat – Sidang panti rehab milik Terbit Rencana PA (TRP) dengna nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb, kembali digelar di PN Stabat, Rabu (31/8/2022) pagi. Sidang itu pertama digelar dengan terdakwa HS dan IS. Saksi pelapor, Kompol Heri Sofyan tidak bisa memastikan barang bukti (barbut) slang digunakan untuk menganiaya korban.
Saat dicecar Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Kompol Heri Sofyan sebagai saksi pelapor menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut berdasarkan laporan Model A (laporan yang dibuat polisi). “Waktu penyelidikan, diduga kedua terdakwa adalah pelakunya,” terang Kompol Heri.
Meninggal 2019 silam
Saksi menambahkan, terdakwa HS dan IS terkait dengan meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul, warga Sawit Seberang, Kabupaten Langkat pada 2019 silam. Dia juga mengatakan, sudah melakukan wawancara dengan keluarga korban.
Dari hali ekshumasi (pembongkaran kuburan) korban, terdapat adanya kekerasan pada tubuh Bedul. Dari keterangan para saksi, wajah korban dipukul dan terantuk ke tiang dan mengalami sakit.
Korban juga disuruh melakukan sikap tobat oleh terdakwa. Selain itu disuruh bergantung monyet dan dislang (dicambuk). Sehingga, bebereapa hari kemudian setelah direhab, korban meninggal. “Selanjutnya, korban diantar ke rumah keluarganya di Sawit Seberang,” lanjut saksi.
Bekas memar di wajah
Dari keterangan para saksi, kata Kompol Heri, jenazah Bedul tidak diizinkan untuk dibuka. Namun keluarga korban tetap memaksakan untuk membukanya. Begitu dibuka, ibu korban melihat ada bekas memar di wajah korban.
Kepada jaksa penuntu umum (JPU), saksi mengatakan, panti rehab tersebut ada dua kamar dan dapur serta kamar mandi. Dari keterangan saksi, orang yang baru direhab dimasukkan ke kereng 1 dan dilakukan kekerasan.
“Saat ke TKP, di depan kerenga ada kursi kayu. Di bawahnya kami temukan slang kompresor warna hijau muda. Selang lainnya ditemukan di dapur dan satu slang lagi dari saksi Kurniawan Sitepu,” terang Kanit Subdit IV Jatanras Polda Sumut itu.
Tidak bisa memastikan
Namun, Kompol Heri tidak bisa memastikan bahwa barang bukti slang tersebutlah yang digunakan untuk menyelang korban. Kemudian timnya membuat berita acara penyitaan barang bukti ke pengadilan.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menegaskan, barang bukti yang dihadirkan tidak bisa dipastikan digunakan untuk menganiaya korban. “Berdasarkan KUHAP, yang seharusnya disita adalah yang berhubungan langsung dengan tindak pidana,” tegas Halida.
Direhab karena mencuri
Kepada Mangapul Silalahi, Penasihat hukum (PH) para terdakwa, Kompol Heri menjelaskan, korban pernah terlibat pencurian. Karena keresahan warga, disepakati untuk membina korban ke panti rehab milik TRP.
Bersama terdakwa HS dan IS dan pihak Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang, korban diantar ke panti rehab dengan tangan diborgol. Camat Sawit Seberang, lurah dan keluarga korban juga ikut mengantarkan Bedul.
“Dari keterangan saksi – saksi, korban tidak langsung meninggal usai masuk ke panti rehab. Ada beberapa hari menjalani rehab, lebih kurang enam hari di sana. Kemudian korban dikabarkan meninggal,” tutur Kompol Heri.
Mencuri plastik dan dimassa
Usai pemeriksaan saksi tersbut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Rabu (7/9/2022) mendatang. Demikian juga perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb. Sidangnya ditunda karena para saksi tidak dapat hadir.
Di luar persidangan, Mangapul Silalahi mengatakan, sebelum masuk ke panti rehab, Bedul dimassa karena mencuri plastik. Saat itu, ada pemukulan dibagian kepala Bedul oleh keluarga korban pencurian tersebut.
“Kami akan siapkan dokter forensik yang bisa menggambarkan luka yang menjadikan endapan di otak. Nantinya akan dijelaskan, berapa hari kemudian bisa mengakibatkan kematian,” terang Mangapul.
Satu catatan, kata Mangapul, pada persidangan sebelumnya majelis sudah sepakat agar slang tidak dihadirkan sebagai barang bukti. Karena, semua saksi yang diperiksa tidak bisa memastikan slang tersebut digunakan untuk menganiaya. (Ahmad)