Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyidi, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus dan Kasatreskrim AKP I Kadek memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam.(ist)
INVOCAVIT.COM, DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang akhirnya menetapkan 5 tersangka anggota genk motor yang menikam Muh Arifin (25) hingga tewas.
Ke lima tersangka ini diketahui masih dibawah umur yang merupakan warga Desa Telaga Sari, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Sumut.
“Lima pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya ADM (16), D (18), FM (16), MM (16), dan OF (16). Diantara 5 pelaku, semua masih di bawah umur. Ada masih sekolah, ada sudah putus sekolah,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dalam konferensi Pers yang digelar di aula Mapolreta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).
Ke 5 tersangka digiring petugas.(ist).
Turut hadir dalam konferensi pers ini, Wakapolresta AKBP. Agus, Kasat Reskrim, Kompol. I kadek, dan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Firdaus Kemit.
Terhadap lima tersangka ini memiliki peran yang berbeda, namun ADM alias Bebek sebagai pelaku utama, “Selain pelaku utama, ada yang berperan menyiapkan alat, ada yang mengajak tawuran. Ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan itu sudah diakui pelaku,” ujar Irsan.
Lebih lanjut Irsan menjelaskan, terkait motif bentrok antar dua kelompok ini karena dendam, dan saling ejek, “Jadi diawali juga ada saling ejek antara kelompok pelaku dan kelompok korban lewat Media Sosial,” sebutnya.
Lanjut Irsan, dari saling ejek itu kemudian kedua kelompok bersepakat tawuran di Jl.Sei Blumei Hilir, Desa Dalu Sepuluh-A Gg.Langgar, Tanjung Morawa, Senin dini hari (13/2/2023) dan terjadi sekitar pukul 02.40Wib.
“Bertemu dan saling lempar antar kedua kelompok ini. Kelompok pelaku lalu lari masuk ke Gang Langgar. Lalu dikejar kelompok Arifin” ujar Irsan dan ia enggan menyebutkan nama Geng Motor para kelompok tersebut.
Saat itu, terjadi duel antara korban dan pelaku ADM di Gg.Langgar, “Arifin mengayunkan kayu ke arah ADM, dan ADM lalu melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah Arifin. Jaraknya saat itu 2 meter. Kemudian pisau itu mengenai dada Arifin,” tambahnya.
Seketika Arifin jatuh bersimbah darah, sedang kelompok pelaku lari, lalu Arifin coba dibawa oleh teman Arifin ke klinik, tapi nahas dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Jo 55 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat 2 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.
Dalam konferensi Pers ini, Polisi memperlihatkan 5 tersangka menggunakan baju tahanan orange, dan memperlihatkan berbagai jenis senjata tajam yang dibawa kelompok pelaku saat tawuran, mulai dari jenis gergaji besi, parang panjang, pisau berukuran sekitar 40cm, besi, bambu, kayu dan pecahan botol.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut dalam konferensi pers itu juga memberikan paparannya, Hadi mengungkapkan selama ini banyak kasus-kasus geng motor yang telah ditangani dan para pelakunya kebanyakan masih dibawah umur, namun itu bukan berarti tidak bisa ditindak.
“Kami tidak ingin perbuatan mereka ini sampai melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain, walau dibawah umur bukan berarti kita tidak bisa beri tindakan hukum”, ujar Kombes. Hadi. (diz).












