banner 728x250

Didakwa Menipu Rp 972 Juta, Anggota DPRD Taput Luciana Siregar Dituntut 3 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, Medan – Luciana Boru Siregar (50),  Anggota DPRD Taput dari Partai NasDem yang didakwa melakukan penipuan Rp 972 juta berkedok proyek dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi 3 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/8/2022).

 

banner 325x300

JPU Rahmi Syafrina dalam nota tuntutannya menjerat terdakwa Luciana Br Siregar melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Sebelum menuntut terdakwa, JPU Rahmi mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa merugikan saksi korban dan tidak berupaya melakukan perdamaian sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

 


Sebelumnya, terdakwa Lusiana mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal karena tidak bisa mengembalikan uang Limaret Sirait selaku saksi korban.

 

” Sebenarnya uang saya terima dari korban Limaret Sirait Rp 700 juta.Diantaranya Rp 450 juta untuk urusan proyek dan Rp 250 juta untuk operasional saat saya akan  dilantik menjadi wakil   rakyat,” ujar terdakwa Luciana .

 

Menurut dia, proyek pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 lalu yang dijanjikan kepada saksi korban urung terlaksana karena ada refocusing Covid-19.

 

Namun begitu, kata Luciana yang masuk menjadi anggota DPRD Taput dalam PAW itu dia menawarkan proyek lain sebagai pengganti proyek terkendala. Tapi saksi korban Limaret Sirait menolaknya. Terdakwa mencoba membayar uang saksi korban dengan cara menyicil.”Saya pernah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening saksi korban,” ujar

Setelah itu terdakwa tidak punya uang lagi sampai perkara ini bergulir ke pengadilan.
” Saya dan saksi korban belum ada melakukan perdamaian.Saya menyesal buk hakim,” ujar terdakwa Luciana yang dihadirkan secara virtual tersebut.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejaksaan Tinggi Sumut dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini bermula Mei tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PUPR terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

 

Untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

 

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan. Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Lusiana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

 

Keesokan harinya, di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut. Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta.

 

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup.

 

Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta. Keesokan harinya, di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

 

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

 

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta. Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp155 juta.

 

Bahwa selain pengiriman uang tersebut , terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp972.500.000.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp972.500.000. “Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkas jaksa.(Pung)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *