Afnir alias Mener (tengah) didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH usai membuat laporan di Mapoldasu.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Afnir warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum, Jumat (16/2).
Didampingi Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, pria berkumis biasa dipanggil Mener itu mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.
Ranto saat ditemui awak media, menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu.
Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.
“Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri,” terangnya.
Ranto menyebutkan, kliennya juga menerima intimidasi dan dilaporkan ke Mapolrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi beras yang tidak pernah dia lakukan.
“Oleh karena itu kami pun membuat laporan ke Polda Sumut atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW,” sebutnya seraya meminta keadilan dan perlindungan kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum Polda Sumut beserta Kabagwassidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Semoga perkara ini secepatnya ditindaklanjuti karena korban merasa nyawa sangat terancam karena menerima intimidasi,” ujar Ranto.***






