Dikirim Melalui Jasa JNE, Lapas Narkotika Siantar Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Barang bukti yang diamankan petugas Lapas Narkotika Siantar.(ist)

Simalungun, INVOCAVIT.COM: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu masuk kedalam lapas melalui jasa ekspedisi JNE, Sabtu (22/11/2025) sore.

Kalapas Narkotika Siantar, Pujiono Slamet kepada wartawan menjelaskan, bermula dari adanya sebuah paket berbentuk kotak kardus dengan ukuran sedang yang diantarkan oleh kurir JNE dengan tujuan penerima seorang warga binaan bernama Sander Junior.

Saat itu, peket tersebut pun diterima oleh dua orang petugas P2U bernama Rinaldo Saragih dan Memito Purba. Berdasarkan standar operasional pengamanan (SOP), maka paket tersebut pun dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisikan 2 bungkus makanan ringan, 1 bungkus roti dan 2 botol shampo. Selanjutnya, petugas pun turut memeriksa isi yang ada di dalam botol sampo.

Dari pemeriksaan itu, petugas dikagetkan dengan penemuan 10 klip paket berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Freddy Sitindaon menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan ternyata barang haram itu bukan ditujukan kepada nama yang tercantum di paket tersebut. Melainkan, barang haram itu ditujukan kepada seorang warga binaan lapas narkotika siantar berinisial AN.

“Kita lakukan penelusuran, setelah kita telusuri ternyara barang haram itu bukan ditujukan kepada nama yang ada di paket tersebut. Melainkan kepada seorang Wbp kita yang berinisial AN. Dan saat kita periksa, AN pun mengakuinya,” jelas Freddy.

Selanjutnya, pihak lapas pun langsung melakukan kordinasi kepada Satres Narkoba Polres Simalungun. Dan untuk Wbp dan barang bukti narkoba, saat ini telah di serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan.

“Kita langsung kordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun, dan saat ini yag bersangkutan AN dan barang bukti narkoba telah kita serahkan untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Freddy.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *