Direktorat PPA-PPO Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Manusia ke Malaysia, 5 Tersangka dan 8 Korban Diselamatkan

Dirreskrim PPA-PPO Poldasu Kombes Kristinatara Wahyuningrum dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menunjukkan barang bukti, Kamis (11/6).(foto Jostambunan)

Medan, INVOCAVIT.COM: Penyidik Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polda Sumut menggagalkan perdagangan orang (Pekerja Migran Indonesia) yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara illegal.

Sebanyak 5 tersangka diamankan dan 8 korban diselamatkan di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada 2 Juni 2026.

 

Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristina Tara, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya kapal pukat yang berangkat dari tambatan kapal PT Timur Jaya Teluk Nibung Tanjungbalai hendak membawa 8 orang untuk dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

“Berdasarkan laporan itu personel Dit PPA-PPO Polda Sumut bekerjasama dengan Satgas Bais Tanjungbalai-Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal pukat di Perairan Bagan Asahan,” katanya, Kamis (11/6).

 

Kristina mengungkapkan, personel gabungan setelah mengamankan kapal pukat melakukan penggeledahan mendapati delapan orang pria yang menjadi korban penyelundupan untuk dibawa ke Malaysia.

“Selain menyelamatkan 8 korban, petugas juga mengamankan 5 orang tersangka terdiri nahkoda serta anak buah kapal (ABK) berinisial B, IN, MJ, AA, dan P,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun ke 8 korban yang berhasil diselamatkan berinisial SO warga Asahan, MF warga Kabupaten Batubara, SI warga Kabupaten Serdangbedagai.

Kemudian TD wara Kabupaten Serdangbedagai, SL warga Kabupaten Asahan, WI warga Kabupaten Asahan, AM warga Kabupaten Asahan dan MO warga Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk pemeriksaan terhadap kelima orang yang diamankan (nahkoda dan ABK) itu mengakui membawa delapan orang (korban) itu ke Malaysia secara ilegal.

“Rencananya kedelapan korban akan dipekerjakan sebagian nelayan dan buruh bangunan di Malaysia,” terangnya terhadap para korban telah dititipkan di kantor BP3MI Sumatera Utara.

Sementara terhadap nahkoda kapal bersama ABK yang diamankan itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kristina menambahkan, kelima pelaku itu dari pemeriksaan sudah beroperasi selama tiga bulan berkoordinasi dengan agen di Malaysia untuk membawa warga Indonesia untuk bekerja secara tidak sah (ilegal).

Dari pengungkapan kasus penyelundupan pekerja migran ilegal itu personel turut menyita barang bukti kapal pukat, 11 unit handphone berbagai merek, uang tunai, serta lainnya.

“Terhadap ke lima tersangka dipersalahkan melanggar pasal 457 Junto pasal 20 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, terhadap para tersangka juga kenakan pasal alternatif yaitu selain pasal 457 juga pasal 81 dan 83 undang-undang RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk juga pasal 20 secara bersama-sama yang sifatnya untuk melengkapi tindak pidana pokoknya masing-masing,” pungkasnya.

GAJI 70 RINGGIT

Dari pengakuan korban, sebut Direktur Reserse PPA dan PPO, motif mereka mau bekerja ke Malaysia akibat tuntutan ekonomi apalagi diantara mereka ada yang sudah pernah bekerja di Malaysia.

Mereka mengaku bisa dapat upah 70 Ringgit per hari jika dirupiahkan sebesar Rp.800.000.

“Mungkin karena besaran gaji itu juga mereka ingin bekerja lagi di Malaysia. Sementara biaya perjalanan sendiri dari 1,5 juta rupiah sampai 5 juta rupiah,” jelasnya.

MELALUI PROSEDUR

Dalam kesempatan itu Kepala BP3MI mengharapkan warga negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang berlaku. Karena ini merupakan suatu bentuk perlindungan kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar sehingga apabila nanti terjadi permasalahan terjadi sesuatu yang perlu di lindungi negara akan hadir melakukan perlindungan.

“Sudah banyak pekerja gelap ke luar negeri sehingga negara tidak bisa melakukan perlindungan. Tentu yang dirugikan adalah korban sendiri,” katanya.

Harapan kami ke depan dan selanjutnya mungkin warga negara yang Indonesia khususnya yang berada di Sumatera Utara bisa datang ke kantor kami untuk mencari informasi atau mengetahui proses bagaimana bekerja ke luar negeri yang aman.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *