Dorong Orangtua Kandungnya Hingga Mengalami Luka, Seorang Anak di Ringkus Polsek Tanjung Balai Utara

Tersangka S.M.M.M.S diruang pemeriksaan Polsek TBU Polres Tanjungbalai.(ist).

 

 

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT COM- Terjadi lagi kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga, seorang anak tega mendorong ibu kandungnya hingga jatuh terbentur ke bangku kayu dan mengalami luka.

Kejadianya Pada Kamis(13/2) ,sekira Pukul 08.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Dijelaskan Kapolsek TBU Iptu M.Rony saat ditemui wartawan mengatakan, “Kejadian tersebut bermula saat ibu kandung tersangka bertanya kepada tersangka inisial S.M.M.M.S Alias A (32) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. dimana digadaikan tabung gas LPG dengan memegang kerah baju tersangka,

Tersangka bukannya menjawab pertanyaan ibu kandungnya malah mendorong sang ibu kandungnya inisial H.S alias H warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai hingga korban terjatuh kepala korban terbentur bangku kayu dan terbentur kelantai rumah

“Yang mengakibatkan telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri,

“Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya korban H.S melaporkan tersangka S.M.M.M.S Ke polsek Tanjungbalai Utara untuk ditangkap dan diproses lebih lanjut.

Polsek Tanjung balai Utara yang menerima laporan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka S.M.M.M.S alias A dan membawanya ke kantor Polsek Tanjung balai utara

“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka melakukan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) undang – undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 komentar

  1. Astherus: Your Partner in Decentralized Finance Innovation
    Astherus offers a groundbreaking platform that combines blockchain technology with powerful financial tools. Whether you’re a seasoned investor or new to the world of DeFi, Astherus provides a secure, transparent, and efficient solution for managing assets. https://astherus.org

    Why Astherus?

    Trustworthy Technology: Blockchain ensures transparency and security.
    Innovative Features: Advanced tools tailored for DeFi users.
    User-Centric Design: Accessible, intuitive, and adaptable to all needs.
    Discover the next generation of decentralized finance with Astherus!

  2. MachFi: Revolutionizing DeFi with Sonic Chain.

    MachFi is leading the way in decentralized finance (DeFi), offering a next-gen borrow-lending platform on the Sonic Chain. Our platform supports customizable trading strategies, giving users more control over their assets in a secure, decentralized ecosystem. visit to https://machfi.net/

    Why Choose MachFi?

    – Decentralized: Powered by the Sonic Chain for transparency and security.
    – Flexible Borrow-Lending: Tailored to your financial goals with custom trading strategies.
    – Innovative Technology: Harness the power of the latest blockchain technology to maximize yields.

    Start your journey with MachFi today and experience the future of DeFi!

  3. I’m now nott certai where you’re getting your info, howver gopd topic.
    I must sspend a wwhile leadning much more or wworking outt
    more. Thanmks foor agnificent info I waas searching foor
    thiis information foor mmy mission.