banner 728x250
Medan  

DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP Permudah Pelayanan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Dhiyaul Hayati

 

banner 325x300

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN-Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 2.460.858  (data BPS), hingga saat ini belum memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).

 

Hal ini sangat disayangkan anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati. Dia menilai Kota Medan tertinggal dengan kota lainnya di Indonesia yang sudah memiliki MPP, salah satunya Kota Tebing Tinggi.

 

“Ini ironi Kota Medan belum memiliki Mall Pelayanan Publik,” ujar Dhiyaul kepada wartawan  Rabu (26/10/2022).

 

Politisi perempuam PKS yang duduk di Komisi III ini mengingatkan,  kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga.

 

Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

 

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Kota Medan belum memiliki MPP,” ucapnya.

 

Dhiyaul mendorong agar Pemko Medan segera membentuk MPP, karena ini merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Medan. Reformasi birokrasi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

“Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP ini,” jelas Dhiyaul.

 

Dia menambahkan, dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, tentunya harus diselaraskan dengan pelayanan pemerintah yang tepat dan transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

 

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP ini, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

 

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

 

Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia  prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. (san).

banner 325x300

Respon (195)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *