Dr. Maruli Siahaan Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 31 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Anggota DPR RI Komisi XIII Dr. Maruli Siahaan menghadiri rapat Panitia Khusus  RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Ruang Rapat Komisi XIII, Selasa (31/3).(ist)

Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan,SH.,MH menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang digelar pada 31 Maret 2026 di Gedung Nusantara II, tepatnya di Ruang Rapat Komisi XIII.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan dan pertanyaan strategis terkait arah pengaturan dalam RUU HPI. Ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai prinsip hukum yang akan diprioritaskan dalam penyelesaian perkara perdata lintas negara, apakah menggunakan prinsip nasionalitas, domisili, atau habitual residence.

Menurutnya, penentuan prinsip tersebut harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang kuat, mengingat dinamika hubungan hukum masyarakat Indonesia yang semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas warga negara, perkawinan campuran, serta interaksi hukum antarnegara.

Dr. Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang lebih rentan dalam sengketa hukum lintas negara, terutama perempuan dan anak. Ia mempertanyakan bagaimana negara melalui RUU HPI dapat memastikan bahwa mekanisme pilihan hukum (choice of law) tidak merugikan pihak yang lebih lemah.

“Negara harus hadir memastikan bahwa pilihan hukum dalam perkara perdata internasional tidak justru merugikan pihak yang lebih lemah, terutama perempuan dan anak,” tegas Maruli dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti fenomena perkawinan campuran yang kian meningkat dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti status perkawinan, hak asuh anak, hingga pembagian harta.

Karena itu, Dr. Maruli meminta agar RUU Hukum Perdata Internasional dirancang dengan pendekatan yang memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, khususnya ketika terjadi sengketa dalam perkawinan lintas negara.

Rapat Pansus tersebut menjadi bagian penting dari proses pembahasan RUU HPI di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum internasional sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap warga negara Indonesia.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Mabes Polri Belum Buka Suara Soal Aduan Korban Pencurian yang Disuruh Polisi Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Kepada Wapres Gibran
Dr. Maruli Siahaan Tekankan Penyesuaian RKA K/L Harus Berorientasi pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal
Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 
Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:42 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Rakornis Golkar di Batam, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dr. Maruli Siahaan Tekankan Penyesuaian RKA K/L Harus Berorientasi pada Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:33 WIB

Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 20:51 WIB

Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru