Empat Kali P19, Poldasu Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan penanganan kasus Bank Sumut, Rabu (18/3/2026).(jos tambunan)

MEDAN, INVOCAVIT.COM: 
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut yang sudah 4 kali dikembalikan jaksa (P19).

“Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (18/3/2026).

Penyidik telah menetapkan seorang tersangka mantan Kepala Cabang Bank Sumut Aek Nabara Labuhanbatu berinisial EN yang sudah pensiun.

Kombes Rahmat menyebut, pihaknya telah menangani kasus secara profesional dan transparan hingga menetapkan seorang tersangka.

Perkembangan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut setelah adanya video viral menarasikan seorang wanita menyesalkan prosesnya karena dinilai lamban.

Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp1 miliar dengan agunan sertifikat tanah.

Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepada korban, padahal kredit sudah dilunasi.

KRONOLOGIS KASUS

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan, kasus ini berawal Thomas Panggabean ada meminjam uang dari Bank Sumut Cabang Aeknabara sebesar Rp.1 Milyar dengan memberikan jaminan surat tanah.

Sekitar 4 bulan kemudian, kreditur (Thomas Panggabean) meninggal dunia. Oleh pihak Bank Sumut menagih kepada Derita Sinaga, yang mana saat peminjaman uang dalam penandatanganan dokumen disebut sebagai istri kedua.

Namun, Derita Sinaga mengaku tak sanggup untuk melanjutkan pembayaran karena lahan yang dijadikan sebagai agunan tidak dia yang menguasai melainkan istri pertama Tianas br Situmorang.

Kemudian pihak Bank Sumut mendatangi Tianas br Situmorang supaya melunasi kredit macet dari suaminya itu. Oleh istri pertama itu berdalih tidak bisa melunasi karena yang mengikat perjanjian adalah istri kedua.

Singkat cerita setelah berjalan beberapa tahun kredit macet itu dapat dibayar dan kemudian meminta kembali agunan namun pihak Bank Sumut tidak memberikan hingga akhirnya dilaporkan ke Poldasu. Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank Sumut Aeknabara EN dijadikan tersangka.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *