Empat Kali P19, Poldasu Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

Rabu, 18 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan penanganan kasus Bank Sumut, Rabu (18/3/2026).(jos tambunan)

MEDAN, INVOCAVIT.COM: 
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut yang sudah 4 kali dikembalikan jaksa (P19).

“Kami masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk (P-19) jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (18/3/2026).

Penyidik telah menetapkan seorang tersangka mantan Kepala Cabang Bank Sumut Aek Nabara Labuhanbatu berinisial EN yang sudah pensiun.

Kombes Rahmat menyebut, pihaknya telah menangani kasus secara profesional dan transparan hingga menetapkan seorang tersangka.

Perkembangan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut setelah adanya video viral menarasikan seorang wanita menyesalkan prosesnya karena dinilai lamban.

Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp1 miliar dengan agunan sertifikat tanah.

Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepada korban, padahal kredit sudah dilunasi.

KRONOLOGIS KASUS

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan, kasus ini berawal Thomas Panggabean ada meminjam uang dari Bank Sumut Cabang Aeknabara sebesar Rp.1 Milyar dengan memberikan jaminan surat tanah.

Sekitar 4 bulan kemudian, kreditur (Thomas Panggabean) meninggal dunia. Oleh pihak Bank Sumut menagih kepada Derita Sinaga, yang mana saat peminjaman uang dalam penandatanganan dokumen disebut sebagai istri kedua.

Namun, Derita Sinaga mengaku tak sanggup untuk melanjutkan pembayaran karena lahan yang dijadikan sebagai agunan tidak dia yang menguasai melainkan istri pertama Tianas br Situmorang.

Kemudian pihak Bank Sumut mendatangi Tianas br Situmorang supaya melunasi kredit macet dari suaminya itu. Oleh istri pertama itu berdalih tidak bisa melunasi karena yang mengikat perjanjian adalah istri kedua.

Singkat cerita setelah berjalan beberapa tahun kredit macet itu dapat dibayar dan kemudian meminta kembali agunan namun pihak Bank Sumut tidak memberikan hingga akhirnya dilaporkan ke Poldasu. Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank Sumut Aeknabara EN dijadikan tersangka.(jos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis
Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Pod Getar Disita
Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas
Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti
Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang
Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak
Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  
Jaringan Pod Getar Malaysia Diungkap, Sepasang Kekasih dan 295 Pcs Diamankan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:38 WIB

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 September 2026 - 19:23 WIB

Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas

Kamis, 24 September 2026 - 13:08 WIB

Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti

Kamis, 24 September 2026 - 11:17 WIB

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang

Rabu, 23 September 2026 - 20:04 WIB

Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak

Berita Terbaru

Dirreskrimum Poldasu Kombes Cornelis Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti surat kasus tersangka Ddody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini ditahan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:38 WIB