Fakta Persidangan, Ternyata Charles Selaku Pengelola Judi Online Bukan Apin BK

Apin BK alias Jonni dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan 14 terdakwa lainnya di PN Medan.(ist)

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Fakta persidangan, nama Charles  muncul dalam sidang lanjutan 15 terdakwa tindak pidana perjudian online Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Nama Charles tersebut ‘dinyatakan’ Apin BK alias Jonni (berkas penuntutan terpisah) sebagai bos perjudian di Warung Warna Warni (WWW). Pernyataan tersebut dikatakan Apin BK alias Jonni saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina atas perkara 15 terdakwa yang selama ini menurut penyidik Polda Sumut sebagai anak buah Apin BK atas nama Eric William dkk secara virtual, Selasa (7/2_2023) di Cakra 2 PN Medan.

 

“Saya menyewakan ruangan dua lantai untuk judi online sejak April 2022 hingga Agustus 2022. Ada 20 ruangan. Ada karyawan Saya si Alung atau Didi yang mengurusi soal sewa menyewa lokasi itu. Harga sewa bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kalau mengenai berapa omsetnya (bisnis perjudian) Saya tidak tahu,” kata Apin BK.

 

Selain mendapatkan sewa tempat, aku Apin BK, dirinya juga dapat fee 2 persen dari Charles, bosnya (pengelola judi) sebesar Rp10 juta per bulan,” urai Apin BK menjawab pertanyaan Rahmi Shafrina didampingi Randi Tambunan, Fransiska Panggabean, Sri Delyanti dan Frianta Felix.

 

Ketika dicecar mengenai bentuk sewa menyewa lokasi perjudian, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu menimpali, tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Hanya berdasarkan saling percaya.

 

 

Ketika ditanya tim JPU mengenai server yang digunakan dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, Apin BK mengatakan tidak tahu. Saksi hanya menyediakan fasilitas jaringan internet. Yang membuat website dan lainnya adalah penyewa lokasi.

 

 

Sementara itu usai persidangan, ketua tim JPU Rahmi Shafrina membenarkan tentang adanya beberapa nama disebut seperti Charles, Didi dan lainnya yang menurut penyidik pada Polda Sumut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

“Terserah saksi (Apin BK) menerangkan apa. Kami hanya berusaha membuktikan unsur tindak pidana perjudiannya. Dalam perkara ini terdakwa merupakan leader dari para CS maupun telemarketing. Sedangkan terdakwa Niko Prasetia sebagai salah seorang pemegang saham judi di lokasi tersebut,” urai Rahmi.

 

 

Kelimabelas terdakwa ‘dipecah’ menjadi 6 berkas perkara. Yakni dengan JPU Rahmi Shafrina dengan terdakwa Eric William dan Niko Prasetia (masing-masing 1 berkas).

 

 

JPU Fransiska Panggabean dengan terdakwa Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana (1 berkas). Sri Delyanti dengan 3 terdakwa sebagai telemarketing yakni Fitri Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah dan Yulia Astuti (1 berkas) serta Frianta Felix dengan 2 terdakwa CS / operator yaitu Hamzah Zarkasyi dan Vahriansyah (1 berkas).

 

 

JPU Randi H Tambunan dengan 6 terdakwa yakni Sahat Pardomuan:l Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah (1 berkas).(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait