JPU Erning Kosasih saat membacakan tuntutan kedua terdakwa (ist).
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Gagal membawa 20 kg sabu ke Palembang, dua kurir malah dituntut hukuman mati dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2/2023).
Kedua terdakwa itu Ahmad Arifin alias Jul ( 47) warga Jalan Tuar Panglima Denai Kelurahan Amplas dan
Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Amplas.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Warning Kosasih dalam nota tuntutannya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanu mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Menurut JPU dari Kejari Sumut itu, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan dan kemudian pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 terdakwa tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares.
Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Jam 06.00, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Manysur Medan.
Tak lama kemudian, Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20.000 gram.
Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.
“Sekira pukul 09.30 pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan- Tebing Tinggi Km 65 tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, datang mobil petugas Kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut.
Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil.
Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian saksi-saksi petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi terdakwa menerangkan memperoleh sabu-sabu tersebut dari Robert (dalam lidik). ( Pung).












