Para tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumut usai penggerebekan di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan. (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Sumatera melakukan penahanan 12 orang yang diamankan dalam penggerebekan dilokasi judi dan narkoba Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi melalui Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum AKBP Wahyu Ismoyo menyebutkan, ke 12 orang yang diamankan saat penggerebekan sudah berstatus tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan, statusnya sudah tersangka,” katanya, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan, 12 orang itu diantaranya 5 ditetapkan tersangka kasus judi, 1 tersangka kasus senjata tajam dan 6 orang pengguna narkoba. “Lima orang kasus judi, satu orang kasus sajam dan 6 orang pengguna narkoba,” ujarnya.
Barang bukti alat yang digunakan memakai narkoba.(ist)
Terkait dengan pemilik ataupun pengelola lokasi judi dan peredaran narkoba bernisial GS, AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan masih mendalaminya. “Iya masih kita dalami,” kata dia.
Diketahui, puluhan personel gabungan Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan. Sabtu (8/4/2023). Dari lokasi petugas mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi dan pemakai narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hari Wahyudi ketika dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023), membenarkan penggerebekan itu.
Dari lokasi, petugas mengamankan 12 orang yang merupakan kasir dan security lokasi judi, pemain judi, dan pemakai narkoba.
Selaian itu, sebut Kabid, dari lokasi petugas juga mengamankan 23 mesin ketangkasan jackpot, 7 unit mesin scater, ratusan koin mesin judi ketangkasan, uang tunai Rp1.020.000, 4 paket kecil sabu-sabu, ratusan alat isap narkoba, 2 pucuk senjata tajam (parang). (jos)












