Terdakwa Hendra dihadirkan secara virtual ( ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Hendra Saputra (36) warga Lhokseumawe Provinsi Aceh dituntut Jaksa hukuman mati karena dinilai sebagai perantara jualbeli 50 kg sabu pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Medan, Rabu (5/7/2023) tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dihadapan Majelis Hakim yang diketuai
Zufida Hanum Selasa lalu
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Rotua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hendra Saputra supaya dijatuhi pidana mati,” tegas jaksa
Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Didalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 08.00 wib .
“Saat penangkapan di halaman parkir di depan Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa lagi menunggu orang yang penjemput atau penerima sabu seberat 50 Kg tersebut,”ujar JPU.
Namun saat itu terdakwa tak menyangka, tiba-tiba petugas Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu.
“Sebelum dilakukan penangkapan, saksi Hendrik, Saksi Aditya Pratama R dan Saksi Jeri F Sitorus petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu,”sebut JPU.
Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pengintaian, polisi melihat mobil yang dikenderai terdakwa lalu mendekatinya dan melakukan penyergapan.
“Kami Polisi, jangan bergerak!!! Mana barangnya?” lalu terdakwa menjawab “Di mobil pak ku simpan. Itu mobilnya (sambil menunjuk mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG).
Kemudian jelas JPU,saat dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50.000 Gram di dalam 4 buah karung goni.
“Berikutnya, setelah itu, terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,”ucap JPU.
Kemudian saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di telpon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan dengan biaya operasional Rp5 juta. (mp).






