Ingkar Janji Soal pembelian Lahan di Asahan, So Huan dan Istrinya Digugat Rp 10 Miliar

Penggugat Ahai Sutanto ( ist)

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Dinilai melawan hukum soal pembelian lahan
di Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan,So Huan (55) dan Julianty (57) istrinya warga Jalan Kail Lingkungan IV Medan Labuhan digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

 

” Iya kita sudah gugat pasangan suami istri ( pasutri) itu karena telah ingkar janji soal pembelian tanah milik Wahab,” ujar penggugat Ahai Sutanto via ponselnya kepada wartawan di Medan, Senin (13/3/2023)

 

Menurut dia, pasutri itu telah mengalihkan sebidang tanah SHM No 74 kepada Julianty. Padahal sebelumnya, penggugat Sutanto dan istrinya TjinTjin telah memberi kepercayaan kepada pasutri itu untuk membeli tanah tersebut dari tergugat III Wahab, mulai dari pembayaran DP Rp 50 juta hingga pembersihan lahan dan pengerasan Jalan Rp.200 juta

 

Tapi belakangan, penggugat terkejut SHM No 74 sudah jadi milik Julianty, sedang SHM No.75 belum dijual Wahab dengan berbagai alasan.

 

Karena perbuatan para tergugat tersebut, Sutanto dan istrinya merasa dirugikan materil dan immaterial sebesar Rp 10 miliar karena tidak bisa menguasai tanah yang bakal dibelinya sejak 2019 tersebut. Selain itu banyaknya uang yang sudah dikeluarkannya selama memperjuangkan tanah tersebut secara pidana dan perdata.

 

Sutanto berharap Hakim PN Tanjungbalai mengabulkan gugatannya sekaligus menyatakan jual beli antara tergugat III dan tergugat II batal dan cacat hukum dan melanjutkan jual beli antara tergugat II dengan penggugat I.

 

Terpisah Rakerhut Situmorang selaku Kuasa Hukum Ahai Sutanto mengatakan, perkara Perdata No.8/Pdt.G/2023/PN TJB masih tahap mediasi dan dilanjutkan 21 Maret 2023 mendatang.

 

Sementara So Guan dan Julianty menilai gugatan Ahai  Sutanto  di PN Tanjungbalai semuanya tidak benar.

 

“Ahai sudah tahu tanah  SHM No 74 adalah milik Julianti yang dibeli dari Wahab Ardianto,” ujar So Huan.

 

Bahkan, Ahai tahu sebagian tanah SHM No 74 itu dijual kepada Joe Tjan dihadapan Notaris Bambang.Rencananya sertifikat itu mau dipecah.Tapi kenapa sertifikat No 74 itu sampai sekarang  dikuasai Ahai.

 

Awalnya So Huan dan Ahai berencana akan membeli dua bidang tanah di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan yakni Sertifikat No 74 seluas 17.187 M2 dan Sertifikat No.75 seluas 22.812 M2 milik Wahab Ardianto seharga Rp 1,25 miliar

 

Faktanya, So Huan dan  Julianti istrinya berhasil membeli tanah di Sertifikat No 74 seharga Rp 530 juta.

 

Sedangkan Ahai Sutanto dan istrinya tidak berhasil membeli tanah SHM No 75 karena Wahab selaku pemilik tanah urung menjualnya.

 

Sehingga Ahai melalui So Huan mengadukan Wahab ke Poldasu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.Tapi perkara itu dihentikan karena bukan perkara pidana.

 

Ahai melalui So Huan menggugat Wahab ke PN.Tanjungbalai dengan tuduhan ingkar janji( wanprestasi) karena tidak melanjutkan jual-beli SHM No 75 itu padahal sudah menerima panjar Rp 50 juta.Tapi hasilnya, hakim tidak menerima gugatan( NO) So Huan tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *