Ini Tampang Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu

Jumat, 29 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ini tampang enam penyerang Polisi saat penggerebekan Narkoba di Multatuli.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Enam pria yang diduga menyerang personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Keenamnya diamankan usai melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan batu ketika aparat melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam rangka Ops Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026) sore.

Kericuhan terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng. Sebelumnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan undercover buy dan memperoleh satu paket sabu dari pelaku.

Namun saat proses penangkapan berlangsung, keluarga pelaku dan sejumlah warga tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap petugas dengan lemparan batu hingga membuat situasi ricuh.

Dalam kondisi tersebut, target utama FF alias Apeng berhasil melarikan diri.

Meski mendapat serangan, petugas yang mendapat bantuan Brimob dan Polsek Medan Kota langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat.

Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi dan RZ alias Rahmad.

ā€œDari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,ā€ ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Selain mengamankan para pelaku penyerangan, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kombes Ferry menegaskan, seluruh pelaku yang menyerang dan menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum akan diproses tegas.

ā€œPolda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap petugas, apalagi dalam pemberantasan narkoba,ā€ tegasnya.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu FF alias Apeng yang melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,Ā  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera PenetapanĀ  TersangkaĀ 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar NarkobaĀ  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,Ā  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera PenetapanĀ  TersangkaĀ 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar NarkobaĀ  Di Desa Belongkut

Berita Terbaru

Oplus_131072

Medan

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:08 WIB