Ini Tata Cara Pengusulan Program Perhutanan Sosial Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

Rabu, 8 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com – Agar masyarakat dapat mengikuti program perhutanan sosial, perlu memenuhi beberapa tahapan persyaratan yang telah ditentukan oleh Dishut Sulawesi Tenggara.

Perhutanan sosial merupakan suatu program permberdayaan dan pembinaan masyarakat, yang bergerak di bidang pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan.

“Untuk dapat mengakses program perhutanan sosial, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan harus mengajukan permohonan terlebih dulu,” kata Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan, Dishut Sulawesi Tenggara, Ardiansyah, beberapa waktu lalu.

Adapun tata cara permohonan Perhutanan Sosial ialah:

  1. Desa atau gabungan desa memberi/mengajukan permohonan sesuai:
  2. Peraturan Desa (Perdes)/Perdata tentang Lembaga Desa/Adat.
  3. Kepala Desa (Kepdes) tentang Organisasi Lembaga Desa/Adat, Koperasi Desa, Bumdes.
  4. Gambaran umum fisik, sosial ekonomi, potensi kawasan, peta 1:50.000 tertulis dan digital (pasal 8 (7).
  5. Permohonan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tembusan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bupati/Walikota, Gubernur.
  6. Permohonam tersebut akan diteruskan ke Menteri LHK.
  7. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) melakukan verifikasi administrasi permohonan kurang lebih selama 2 hari.
  8. Hasil verifikasi akan menentukan administrasi pemohon lengkap/tidak lengkap kurang lebih selama 7 hari, apabila masih ada kekurangan maka diperkenankan untuk melengkapi syarat administrasi.
  9. Dirjen PSKL memerintahkan verifikasi permohonan kurang lebih selama 2 hari.
  10. Kepala UPT membentuk tim verifikasi kurang lebih selama sehari.
  11. Tim verifikasi akan melakukan verifikasi kurang lebih selama 7 hari.
  12. Melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala UPT.
  13. Penerbitan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) oleh Dirjen Menteri LHK.
  14. Penyerahan SK HPHD kepada pemohon.

Apabila permohonan telah diterima dan terverifikasi, maka selanjutnya Dishut Sulawesi Tenggara bersama KPH setempat akan turun mendatangi desa pemohon, untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat kawasan hutan setempat. (tid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

1 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB