banner 728x250
Daerah  

Ini Tata Cara Pengusulan Program Perhutanan Sosial Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com – Agar masyarakat dapat mengikuti program perhutanan sosial, perlu memenuhi beberapa tahapan persyaratan yang telah ditentukan oleh Dishut Sulawesi Tenggara.

Perhutanan sosial merupakan suatu program permberdayaan dan pembinaan masyarakat, yang bergerak di bidang pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan.

banner 325x300

“Untuk dapat mengakses program perhutanan sosial, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan harus mengajukan permohonan terlebih dulu,” kata Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan, Dishut Sulawesi Tenggara, Ardiansyah, beberapa waktu lalu.

Adapun tata cara permohonan Perhutanan Sosial ialah:

  1. Desa atau gabungan desa memberi/mengajukan permohonan sesuai:
  2. Peraturan Desa (Perdes)/Perdata tentang Lembaga Desa/Adat.
  3. Kepala Desa (Kepdes) tentang Organisasi Lembaga Desa/Adat, Koperasi Desa, Bumdes.
  4. Gambaran umum fisik, sosial ekonomi, potensi kawasan, peta 1:50.000 tertulis dan digital (pasal 8 (7).
  5. Permohonan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tembusan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bupati/Walikota, Gubernur.
  6. Permohonam tersebut akan diteruskan ke Menteri LHK.
  7. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) melakukan verifikasi administrasi permohonan kurang lebih selama 2 hari.
  8. Hasil verifikasi akan menentukan administrasi pemohon lengkap/tidak lengkap kurang lebih selama 7 hari, apabila masih ada kekurangan maka diperkenankan untuk melengkapi syarat administrasi.
  9. Dirjen PSKL memerintahkan verifikasi permohonan kurang lebih selama 2 hari.
  10. Kepala UPT membentuk tim verifikasi kurang lebih selama sehari.
  11. Tim verifikasi akan melakukan verifikasi kurang lebih selama 7 hari.
  12. Melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala UPT.
  13. Penerbitan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) oleh Dirjen Menteri LHK.
  14. Penyerahan SK HPHD kepada pemohon.

Apabila permohonan telah diterima dan terverifikasi, maka selanjutnya Dishut Sulawesi Tenggara bersama KPH setempat akan turun mendatangi desa pemohon, untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat kawasan hutan setempat. (tid)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *