banner 728x250
Daerah  

Pemko Medan Harus Perhatikan Kawasan Medan Bagian Utara

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com –Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengharapkan pemangku kepentingan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperhatikan wilayah Medan bagian utara. Sebab, kantong-kantong kemiskinan mayoritas berada di utara.

Bahrumsyah mengungkapkan hal tersebut saat sosialisasi ke V produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Medan Belawan dan Medan Labuhan secara bergantian, Minggu (29/5/2022).

banner 325x300

Isu banjir rob di wilayah utara, kata Bahrumsyah, mempunyai andil kuat membuat orang tidak keluar dari kemiskinan. “Dampaknya itu banyak, seperti rusaknya peralatan rumah tangga, kenderaan dan rumah tidak layak. Bahkan, juga berpengaruh terhadap daya tahan tubuh, karena tidak bisa tidur. Tentunya ini membuat kesehatan menurun,” katanya.

Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, tata cara mencegah rob merupakan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan agar tidak semakin bertambah. “Kegiatan-kegiatan OPD agar fokus ke utara, sehingga penanganan penanggulangan kemiskinan bisa lebih cepat,” katanya.

Pemko Medan, kata Bahrumsyah, juga bisa mengalokasikan anggarannya untuk penanggulangan kemiskinan itu. Pada Pasal 10 disebutkan Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

“PAD kita ada sekitar Rp. 3 triliun, berarti 10 persennya sebesar Rp. 300 miliar untuk menangani persoalan itu. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.

Poin penting di dalam perda itu, tambah Bahrumsyah, adalah mengatur hak-hak orang miskin, yakni hak menyangkut pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha serta perlindungan rasa aman dan nyaman.

“Jadi, pemerintah wajib memastikan hak orang miskin dalam pelayanan dasar tidak terabaikan,” ujarnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). ***

banner 325x300

Respon (159)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *