INVOCAVIT.COM, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menahan seorang oknum Anggota DPRD Tapteng inisial MTH atas dugaan menjual kerbau bantuan dari APBD Provinsi Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK MH melalui Kasi Humas, Kompol Andriyan Gurning saat dikonfirmasi via whatsapp, mengakui telah menetapkan tersangka mantan Anggota DPRD Tapteng berinisial MTH atas dugaan kasus menjual kerbau bantuan dari APBD Provinsi Sumut.
“Tersangka MTH sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan kasus menjual kerbau bantuan dari APBD Provinsi Sumut,” kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Andriyan Gurning, saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Dikatakan juru bicara Polres Tapteng ini, MTH dituding menjual ternak kerbau milik Kelompok Ternak Mandiri Rimba Abadi sebanyak 29 ekor kepada salah satu pengusaha kerbau diduga dengan harga Rp.315.000.000.(jos).






