Justice PT.SRA Tambang Emas, 4 Akun Tiktok Dilaporkan UU ITE ke Polda Sumut

Selasa, 21 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr (c) Andri Agam SH.MH, CPM.CP.Arb dan rekan memperlihatkan bukti laporkan 4 akun tiktok ke Poldasu, Selasa (21/10).(jos tambunan).

 

Medan, INVOCAVIT.COM:  Pimpinan PT.Sumber Rezeki Alam (PT SRA) melaporkan 4 akun tiktok ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE sebagaimana dimaksud dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A.

Pelapor, RG Alias Acai (58) warga Jl.Berlian Sari, Kec Medan Johor melalui kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Arb kepada wartawan mengatakan, ke empat akun tiktok yang dilaporkan adalah, @sigake08, @bisu777, @jejak_sumut dan akun facebook agung permana.

“Kita melaporkan empat akun tiktok karena sudah menjustice PT SRA penambang emas berkedok tambang galian C. Bahkan, dalam akun tiktok itu jelas disebutkan bahwa pemilik PT SRA setiap bulannya mendapat hasil 5 kilo gram emas. Artinya, ke empat akun tiktok itu telah memvonis kalau perusahaan itu jelas-jelas menambang emas,” ujar Andri Agam didampingi anggota timnya A.Silaen SH.MH di Mapoldasu, Selasa (21/10) sembari memperlihatkan Surat Penerimaan Tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/1702/X/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 20 Oktober 2025.

Alasan melaporkan akun tiktok itu, sebut Andri Agam, karena dalam akun tiktok itu ada disebutkan, tangkap Acai, kemudian disebutkan PT SRA ada melakukan penambangan emas yang telah merugikan negara milyaran rupiah padahal sama sekali tidak ada bukti apapun yang menyatakan PT.SRA ini melakukan penambangan emas, baik dari poto-poto atau video, itu tidak ada sama sekali.

Bahkan polisi dalam hal ini Polsek Bahorok, Polres Langkat dan Ditreskrimsus sudah turun kelokasi dan tidak ada menemukan tambang emas. Demikian juga kepala desa setempat sudah mengatakan tidak ada penambahan emas disana. “Jadi sangat mengherankan, darimana mereka menuduh PT.SRA ada melakukan penambangan emas,” kata Andri.

Perlu saya jelaskan, kata Andri Agam, bahwa PT.SRA tidak ada menambang emas dilokasi, Desa Empus, Kec Bahorok, Kab Langkat.

“PT.SRA sudah 8 tahun berdiri memiliki izin lengkap. Izin Usaha Produksi (IUP) jelas tambang kalian C berupa pasir dan batu. Jadi tuduhan akun tiktok itu tidak berdasar,” tegasnya.

Pemberitaan yang sempat viral di akun tiktok itu, menurut Andri Agam, sudah sangat merugikan kliennya apalagi sampai massa melakukan demo di Mabes Polri yang menyuruh polisi menangkap Acai. Bahkan menuntut Kapolres Langkat dicopot karena melindungi tambang Illegal emas berkedok galian C.

“Kalaupun ada masyarakat yang mendulang emas di Sungai Bahorok, bukan urusan dari PT.SRA karena sungai Bahorok bebas dimasuki masyarakat. Demikian juga jika seandainya masyarakat ada yang mendulang emas diareal milik PT.SRA, mereka kan mencari rezeki, jadi Jagan dikait-kaitkan dengan perusahaan milik klien saya,” tegasnya.

Andri Agam mengatakan, ada indikasi pihak lain memotori demo untuk sengaja merusak nama baik PT SRA, karena selama ini memang ada oknum dari ormas berusaha mengganggu dengan melakukan pungli, minta sumbangan dan sebagainya dengan membawa-bawa nama Dinas Pendapatan.

“Pak Acai ini adalah pengurus assosiasi yang sangat patuh terhadap peraturan pertambangan bahkan kepada teman-temannya juga selalu mengatakan untuk patuh kepada peraturan, jadi sangat tidak mungkin klien kami melakukan pertambangan emas Illegal,” pungkasnya.

Andri Agam berharap supaya Polda Sumut mengatensikan laporan pengaduan kliennya itu untuk segera dituntaskan karena akun tiktok itu sudah sangat kebablasan yang mengakibatkan kerugian kliennya secara materi dan inmateri.(jos).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang
Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba
Soal Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka Mengadu ke Wapres Gibran, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akan Perintahkan Satgas KSP Konfirmasi Kapolda Sumut
20 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Maruli Siahaan Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8: Keselamatan Penumpang Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Menjamin Perlindungan Maksimal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:46 WIB

Dua Pria Simpan Narkoba Dibekuk Polresta Deli Serdang

Sabtu, 19 September 2026 - 13:13 WIB

Aksi Cepat Posal Medan Labuhan Evakuasi Jenazah di Perairan Bagan Deli

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Modus Bantu Anak Sakit Turun dari Mobil, Jukir Sikat Tas IRT Untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Berita Terbaru