Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saa memberikan keterangan kepada wartawan.(jos Tambunan)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Bareskrim Polri sedang menyelidiki soal kasus pondok pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sedang dalam proses penyidikan.
“Kalau soal Ponpes Al Zaytun Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Mas Kadiran Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (5/7).
Sigit berharap masyarakat mempercayai Polri dalam menangani kasus ini. “Kita tunggu saja hasilnya ya,” ujarnya.
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (Jos).












