Medan, Invocavit.Com- Temuan beras “Premiun” di Kilang Padi Tani Jaya di Desa Ramunia, Kec Pantai Labu, Kab Deli Serdang pada 30 Juni 2022, hingga kini belum kelar ditangani Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Bahkan sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Alasannya, Penyidik Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan penyimpangan industri dan perdagangan (Indag) beras.
“Penyelidikan kasus beras masih terus kita dalami. Sejumlah saksi termasuk saksi ahli sudah kita mintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
Hadi menyebut, hingga kemarin sudah 11 orang saksi dimintai keterangan. Namun, belum ada penetapan tersangka.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” sebut Hadi.
Selain saksi dari pihak perusahaan, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli.
“Sudah, kita memintai keterangan saksi ahli dari Kementan dan Kemendag,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut mengambil sampel beras di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang untuk bahan penyelidikan. Namun saat pengambilan sampel untuk bahan penyelidikan, sempat mendapat rintangan dari pihak kilang padi. Bahkan, pihak kilang dalam unggahan video yang viral di media sosial menyebutkan “polisi merampas beras”.
Begitu video viral di medsos, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi langsung memberikan keterangan. “Pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Hadi menyebut pengambilan sampel dilakukan pada Rabu 30 Juni sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan Informasi masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.
“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” sebut Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/2022).
Dari kilang beras tersebut, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Pengambilan sampel dan penyelidikan ini karena diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(jos).