INVOCAVIT.COM, MEDAN – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya, Senin (31/7).
Humarkar Ritonga dan stafnya diperiksa diduga untuk penyelidikan kasus dugaan koprupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
” Iya benar, saya diperiksa di Kejatisu bersama seorang lagi dari Perumda Tirtanadi.Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar,” ujar Humarkar kepada awak media, saat istirahat di halaman belakang kantor Kejaksaan Tinggi usai diperiksa sejak pukul 10.00 wib
Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan dana penyertaan modal harus diungkap secara transparan, karena itu uang rakyat dan harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula
Dijelaskannya, tahun ini dana penyertaan modal itu akan dipergunakan untuk membangun jaringan serta penambahan pasokan air di Sunggal.
” Iya dana tersebut mulai akan dipergunakan,” ujar Humarkar.
” Saya mendukung pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejatisu agar diketahui kemana saja uang negara sebesar Rp 73 miliar itu,” ujarnya.
Ditanya apakah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi akan diperiksa, Humarkar tidak mengetahuinya.
” Tapi untuk hari ini belum ada pemanggilan dari Jaksa,” ujarnya.
Menurut pantauan, Humarkar Ritonga bersama rekannya mendatangi kantor Kejatisu pukul 10.00 wib dan hingga pukul 14.00 wib mereka masih diperiksa bagian Intelijen Kejatisu.
Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan dihubungi wartawan belum mengetahui pemeriksaan pejabat Perumda Tirtanadi tersebut.
” Nanti saya cek dulu ya bang,” ujar juru bicara Kejatisu tersebut.
Sebelumnya dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 73,2 miliar itu sempat jadi sorotan anggota DPRD Sumut.
Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp73,2 miliar hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan.(jos/mtc).












