Kejati Sumut Perlihatkan Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Rabu, 22 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sumut perlihatkan uang Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I saat konotensi pers, Rabu (22/10).(ist).

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperlihatkan uang sebagai barang bukti sebesar Rp150 miliar saat konprensi pers, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Rabu (22/10).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak negara. “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10).

Mantan Kapuspen Kejagung RI itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan dan pemulihan hak negara serta perlindungan konsumen yang beritikad baik.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih berlangsung intensif untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dan menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Kajati menambahkan, uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Harli juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan.

“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” tegasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

17 Anak SD Alami Mual dan Muntah Usai Konsumsi MBG, PDI P:  Ini Bukan Persoalan Yang Bisa Dianggap Sepele
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian
Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik
Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia
Dua Dokter Didakwa Perjinahan di PN Medan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:04 WIB

17 Anak SD Alami Mual dan Muntah Usai Konsumsi MBG, PDI P:  Ini Bukan Persoalan Yang Bisa Dianggap Sepele

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:14 WIB