Kodim 0208 Asahan dan Satresnarkoba Gerebek Sarang Narkoba di Teluk Nibung, Datu Diamankan Bandar Sabu Kabur

Tersangka Narkoba di Polres Tanjungbalai.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Tim gabungan dari KODIM 0208 Asahan dan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Teluk Nibung. Seorang tersangka berhasil diamankan, namun bandar sabu berhasil melarikan diri.

Kepda wartawan Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda..Ruslan PS menerangkan Sabtu(18/4) diruanganya, Penggerebekan ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit Intel KODIM 0208 Asahan mengenai adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 11.00 Wib.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama M I Alias IKHSAN (48), seorang nelayan yang beralamat di Jalan M.T. Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,35 gram dan uang tunai sebesar Rp 178.000.

Dari hasil interogasi, M I Alias IKHSAN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke rumah J yang berada di Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, J berhasil melarikan diri. Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah J dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu pack plastik klip transparan ukuran sedang, satu pack plastik klip transparan ukuran besar, satu pack plastik klip transparan ukuran kecil, empat pipet yang salah satu ujungnya diruncingkan, tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,04 gram, satu unit Handphone Merk INFINIX, satu unit Handphone Merk VIVO, dan satu unit Handphone Merk ITEL.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka M I Alias IKHSAN juga turut dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum.

Setelah dilakukan tes urine, tersangka M I Alias IKHSAN dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M I Alias IKHSAN diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk mengejar bandar sabu yang berhasil melarikan diri. Diharapkan, dengan penggerebekan ini, peredaran narkoba di wilayah Teluk Nibung dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas narkoba. (anja)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *